• Berita Terkini

    Rabu, 15 September 2021

    Perpres Pendanaan Pesantren Jadi Kado Indah Santri


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dinilai menjadi kado indag bagi para santri. Selain itu juga bagi para penyelenggara pesantren yang yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang.


    Perpres tersebut sebenarnya telah ditunggu-tunggu selama ini. Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.


    Hal ini disampaikan oleh Kasi PD dan Pontren H Makruf Widodo SAg MPdI. Pihaknya bersyukur Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres tersebut.  “Alhamdulillah akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disahkan. Ini yang kita tunggu-tunggu selama ini,” tuturnya, Rabu (15/9/2021).


    Disampaikannya, dalam Pasal 4 mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren. 


    “Sedangkan pada Pasal 10 mengatur lebih lanjut bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Ini dapat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian,” katanya.


    Lebih lanjut disampaikan, Pasal 23 mengatur soal dana abadi pesantren."Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Demikian bunyi ayat 1 Pasal 23. Sedangkan Ayat 2 menjelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi. “Terkait Dana Abadi Pesantren, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan,” jelasnya.


    Makruf Widodo menegaskan, terbitnya Perpres ini merupakan sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. “Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag,” terangnya.


    Adapun pada Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.  Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

    “Mestinya sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren. Ini baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top