• Berita Terkini

    Senin, 06 September 2021

    Pembangunan Drainase Pemkab Kebumen Terkendala Pembebasan Lahan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana pembangunan saluran drainase sepanjang 800 meter oleh Pemkab, terkendala pembebasan lahan, khususnya di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen. Ini setelah belum semua pemilik lahan menyetujui angka yang ditawarkan Pemerintah setempat.

    Hal itu terungkap dalam pertemuan pihak DPUPR Kebumen bersama warga Desa Deporekjo menggelar musyawarah mengenai hal tersebut, Senin (6/9/2021). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Binamarga Dinas PUPR Bahtiar Ahmad, BPN dan juga pemerintah Desa Adikarso dan Depokrejo. 


    Dari pertemuan ini terungkap, Pemkab Kebumen bakal membangun saluran drainase sepanjang 800 meter dari dua desa di Kecamatan Kebumen. Kedua desa ini masing-masing Desa Adikarso-Depokrejo.

    Untuk keperluan ini, dibutuhkan 65 petak lahan yang harus dibebaskan. Sejauh ini, Pemkab Kebumen sudah membebaskan 45 petak lahan. Dari 20 bidang yang tersisa, 9 bidang sudah diperoleh kesepakatan. Sementara 11 bidang masih belum menentukan titik temu soal angka harga dan pembayaran.


    Sunarman (60) warga Dukuh Sawahan Desa Depokrejo mengatakan mereka hingga saat ini belum setuju dengan penetapan harga oleh Pemkab Kebumen. Karena, harga yang ditawarkan Pemkab dinilai belum memenuhi harapan. Pemkab menawar Rp 23 juta perubinnya sementara warga meminta Rp 25 juta perubin. Atau masih ada selisih Rp 2 juta.


    "Ya harapan kami semoga dari pemerintah bisa menggembirakan masyarakat sesuai dengan tuntuntan permintaan kami, kami harapkan seperti itu," katanya.


    Sementara itu, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Kebumen, Bachtiar Ahmad mengatakan pembebasan lahan kali ini diperuntukkan untuk menanggulangi genangan air di persawahan Desa Adikarso. Dimana permasalah banjir sudah lama terjadi, sedangkan kendala tinggal pada proses pembebasan lahan. 


    "Apabila lahan di Desa Depokrejo ini lancar maka saluran air yang berada di Desa Adikarso aliran air bisa menjadi lebih lancar dan tidak genangan," ujarnya.


    Ia juga menjelaskan dasar penetapan harga ganti rugi yang ditawarkan Pemkab. Menurutnya, harga itu (Rp 23j juta) berasal dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang telah melakukan ukuran tanah warga. Hasilnya pun sudah disampaikan ke warga.


    Kalu toh warga masih belum setuju, Bachtiar Ahmad menyebut karena masih adanya persepsi terkait dengan ukuran tanah. 


    "Kalau ilai ganti rugi yang menghitung dari appraisal, sudah kami bacakan tadi masing masing orang menerima hak berapa, per orang sudah mencatat itu ganti rugi maksimal dari pemrintah jumlah totalnya sekitar Rp 700 juta warga masih meminta lebih," tambah Ahmad


    Bagaimana bila warga terus tidak sepakat?  Bachtiar Ahmad menyampaikan tahapan selanjutnya mengacu PP 19 tahun 2021, dimana dalam aturan tersebut warga diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Kebumen.


    "Kalau keberatan maka penentuan harga akan diproses melalui Pengadilan melalui konsinyasi. Jadi nanti kita diundang sidang, warga juga diundang sidang, nanti putusan hukum oleh Pengadilan negeri menjadi keputusan yang bernilai tetap, sehingga Pemkab membayar sesuai jumlah putusan Hakim. "


    "Tapi jika dari 14 hari itu warga tidak mengajukan keberatan ke pengadilan prosesnya nanti kita melakukan penitipan ganti rugi ke Pengadilan, yang secara hukum tanahnya menjadi hak pemerintah," ujarnya.

    Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pembangunan saluran drainase ini berkaitan dengan persoalan banjir yang selalu melanda Desa Adikarso. Pemukiman warga Adikarso selalu menjadi langganan banjir saat musim hujan lantaran drainase yang tak berfungsi. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top