• Berita Terkini

    Rabu, 08 September 2021

    Kasus Bengkok, Kades Candimulyo Divonis 3 Bulan


    KEBUMENkebumenekspres.com)-Perkara yang menyangkut Kepala Desa Candimulyo terkait dugaan penjualan hak guna tanah bengkok Mantan Kepala Desa di Candimulyo telah vonis. Terdakwa divonis tiga bulan penjara, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (8/9/2021).


    Vonis tiga bulan penjara tersebut, disayangkan oleh Pengacara Dr Teguh Purnomo SH MH MKn. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan. Pihaknya menyampaikan hal ini merupakan preseden buruk. Atas vonis tersebut terdakwa menerima, sedangkan Jaksa pikir-pikir.


    Sebagai pendamping dari masyarakat pelapor, Dr Teguh mengapresiasi proses peradilan dari laporan polisi di Polres Kebumen sampai ending di Putusan Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam hal ini kesimpulannya adalah bahwa tindak pidana Kades Candimulyo Kebumen terbukti secara syah dan meyakinkan. “Sayangnya, hakim pemeriksa perkara ini kurang maksimal dalam memutuskan hukuman. Bagaimana mungkin, ancaman hukuman KUHP 4 tahun hanya diputus 3 bulan penjara,” tuturnya.


    Adanya putusan tiga bulan penjara, dinilai oleh Dr Teguh efek jeranya bagi tindak pidana yang dilakukan pejabat kurang menyentuh. Ini juga menjadi preseden buruk. Namun disisi lain keberanian masyarakat sadar hukum kini mulai meningkat.  “Potensi seperti itu juga ada di desa-desa lain, asal warganya berani dan kritis,” katanya.


    Dr Teguh juga apresiasi kepada warga masyarakat Desa Candimulyo Kebumen. Pihaknya menilai masyarakat hebat karena berani melaporkan kades aktif. Atas laporan tersebut kades aktif masuk bui. “Saya apresiasi kepada masyarakat Desa Candimulyo,” tegasnya.


    Sebelumnya Dr Teguh juga menilai tuntutan yang terlalu ringan dalam kasus tersebut. Alasannya sama, ancaman hukuman empat tahun penjara hanya dituntut lima bulan saja. Meskipun dalam pasal yang didakwakan memang tidak ada hukuman minimalnya.


    Sekedar mengingatkan, adanya penjualan hak guna garap tanah bengkok mantan Kepala Desa Candimulyo Kebumen telah diadukan ke Polres. Pengaduan dilakukan dengan dugaan penggelapan. Pasalnya sejak SR menjadi Mantan Kepala Desa Candimulyo yakni Agustus 2019 silam hingga kini belum bisa menggarap bengkok yang dimaksud. 

    Pengaduan dugaan penggelapan dilaksanakan oleh Warga Desa Candimulyo pada 16 Desember 2020 lalu di Polres Kebumen. Dalam hal ini, warga didampingi Pengacara Dr Teguh Purnomo. (mam)

    --------------------------Catatan redaksi: 

    Judul berita ini telah direvisi. Sebelumnya Berjudul "Kasus Bengkok, Mantan Kades Candimulyo Divonis 3 Bulan"... Kemudian dibenarkan (direvisi) menjadi "Kasus Bengkok, Kades Candimulyo Divonis 3 Bulan"....




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top