• Berita Terkini

    Selasa, 21 September 2021

    Karyawan Koperasi di Kebumen Tilep Uang Rp 700 Juta


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Belum lama ini, Polres Kebumen mengamankan seorang karyawan atas tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Kasus yang mirip kembali terjadi. Giliran kini Polsek Gombong mengamankan seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).


    Karyawan berinisial AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo ini telah ditahan dan menyandang status tersangka. Ia disangkakan menggelapkan uang tempatnya bekerja, KSP Tunggal Karya Gombong. Akibat perbuatan tersangka, KSP Tunggal Karya Gombong mengalami kerugian Rp 700 juta.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang. 


    "Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa (21/9/2021).


    Kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021.


    Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, ia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.  Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru.


    Setelah mengetahui aksinya terbongkar pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan. 


    Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak," ungkap Wakapolres. 

    Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo.  Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

    Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


    Sebelumnya, Polres Kebumen juga baru saja menetapkan tersangka seorang karyawan CV di Kutowinangun.IB (30), yang bekerja di bagian penjualan (sales) itu, diduga kuat menggelapkan uang perusahaan. Jumlahnya pun fantastis, mencapai Rp 951 juta lebih, persisnya Rp 951.287.374. Perusahaannya tempat IB bekerja bergerak di bidang distributor sembako dan kosmetik. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top