• Berita Terkini

    Kamis, 02 September 2021

    BK DPRD Kebumen Dinilai Lamban, Aji Mulyo Ancam Laporkan ke Gubernur


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen disebut sangat lamban dalam menindaklanjuti dan memproses pengaduan laporan masyarakat. Hal itu disampaikan Aji Mulyo Subagyo saat ditemui Ekspres, di Markas DPW II Kebumen Jalan Ronggowarsito No 52 A Desa Kedawung Pejagoan, kemarin.


    Aji Mulyo Subagyo yang juga Ketua DPW II BPBN Kabupaten Kebumen itu mengaku kecewa dengan kinerja BK DPRD Kebumen terkait laporannya pada 4 Agustus 2021 lalu yang hingga kini belum juga ada tindak lanjut. 


    Saat itu, Aji Mulyo melaporkan MC, salah satu anggota DPRD Kebumen terkait  dugaan pelanggaran Sumpah Jabatan, Tupoksi  dan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik lain.


    "Kami sudah menanyakan perihal laporannya kepada BK. Namun demikian belum ada jawaban yang memuaskan dari BK," katanya, , Kamis (2/9/2021).


    Aji Mulyo mengingatkan,  Badan Kehormatan adalah sebuah alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri. Selain itu BK seharusnya bisa membedakan mana sisi administratif dan mana sisi Pidana. 


    "Jadi kalau hasil laporan BK menunggu hasil dari laporan Polres, maka ini membuktikan jika Alat Kelengkapan DPRD yaitu BK kurang berfungsi dan bermanfaat. Seolah olah BK hanya seperti formalitas dan kegiatannya bagian dari pemborosan uang APBD berbasis kinerja,” tuturnya.


    Lebih jauh Aji mengatakan, lambannya BK DPR membuat tanda tanya. "Ada apa dengan alat kelengkapan di BK DPRD Kebumen ini," ujar dia.


    Padahal, lanjutnya,  disetiap tahunnya sudah dianggarkan secara rutin, untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM alat kelengkapan BK. Namun demikian kinerjanya seolah-olah tidak menunjukan hasil yang memuaskan, sesuai dengan serapan anggaran untuk Alat Kelengkapan BK. 


    “Jika seperti itu kinerjanya, seharusnya alat kelengkapan BK perlu di restruktur kembali. Ini diganti dengan SDM yang lebih berpotensi dan menguasai di bidangnya," ungkapnya. MS.


    Jika mengacu pada dasar aturan di Tata Tertib DPRD Kabupaten Kebumen periode 2019-2024, lanjut Aji, maka sudah tertuang dengan sah dan  jelas.


    Untuk itu berharap kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen, untuk secepatnya dan sacara serius  dapat menindaklanjuti perkara pelaporan. Apabila ada oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang diduga kuat secara sengaja  melanggar Kode Etik, Sumpah Jabatan, dan Tupoksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. 


    “Jika BK DPRD Kebumen tidak segera menindaklanjuti memutuskan, menyelesaikan perkara tersebut, maka kami akan segera melaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, dan atau setingkat diatasnya,” tegasnya. 


    Terpisah, Ketua BK DPRD Kebumen Sumarno SH MH menyampaikan, terkait dengan laporan yang dimaksud telah dilaksanakan rapat. Dalam rapat juga dibahas jika perkara tersebut telah dilaporkan Kepada Polres.


    Dengan demikian BK menilai jika persoalanya sama maka cukup dilaporkan kepada satu pihak saja. Terlebih Polres juga lebih kompeten dalam menangani persoalan. “Perkara yang sama sudah dilaporkan ke Polres,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top