• Berita Terkini

    Rabu, 15 September 2021

    Azam Fathoni Dituntut 8 Tahun Penjara, ini Kata Jaksa


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Faisal Cesario Arapenta menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Azam Fatoni telah sesuai pasal yang didakwakan. Ini pada kasus PD BPR BKK Kebumen. 


    Dimana pada kasus tersebut Azam Fatoni dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu juga denda sebesar Rp 500 juta. Dalam kasus tersebut Azam Fatoni didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dalam dakwaan primair.


    Ungkapan tersebut, untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Aditya Setiawan. Dimana sebelumnya PH Aditya  berharap kliennya yakni Azam Fatoni dapat bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Aditya juga menegaskan JPU harus bisa berlaku obyektif dalam melakukan penuntutan.


    Faisal Cesario Arapenta  menegaskan selain telah sesuai dengan pasal yang didakwakan tuntutan juga sesuai dengan Standar Operasioal Prosedur (SOP) penanganan perkara dan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu juga mempertimbangkan rasa keadilan yang disesuaikan dengan kerugian negara. 


    “Tanggapan kami, tuntutan itu sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan, SOP penanganan perkara dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta rasa keadilan yang disesuaikan dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa,” tuturnya, Rabu (15/9/2021).


    Sekdar mengingatkan Azam Fatoni dalam Nota Pembelaan (Pledoi) menyatakan jika pihaknya menjabat sebagai Dewan Pengawas bukan karena kemauan sendiri. Akan tetapi berdasarkan penugasan atas perintah dari Bupati Kebumen.  


    “Sebelum secara resmi saya menjabat sebagai Dewan Pengawas harus melalui seleksi yang ketat di Bank Indonesia. Alhamdulillah saya terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas dan menjabat mulai Tahun 2008 sampai dengan 2011,” ungkapnya. 


    Pihaknya juga menegaskan dalam perkara ini tidak ada bukti- bukti atau kesaksian yang menyatakan dirinya bersalah atau terbukti melakukan suatu tindak pidana seperti tuntutan JPU. Azam juga menyampaikan dalam perkara tersebut, pihaknya tidak mendapatkan atau menerima sesuatu apapun berupa uang dan barang. “Semua hasil pencairan ditransfer langsung oleh PD BPR BKK Kebumen kepada Debitur bukan ke Dewan Pengawas. Dimana letak saya memperkaya diri sendiri,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top