• Berita Terkini

    Selasa, 17 Agustus 2021

    Pasien di Kebumen Barat Mengeluh, Tak Bisa Langsung Akses Layanan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Warga masyarakat khususnya yang biasa  berobat di Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Gombong tengah resah. Ini setelah mereka "kesulitan" saat hendak berobat ke rumah sakit di Jl Yos Sudarso Gombong itu.


    Gara-garanya,  ada aturan  BPJS Kesehatan tentang rujukan berjenjang. Dimana pasien yang biasanya bisa mengakses langsung layanan poliklinik di RS PKU Muhammadiyah Gombong sekarang harus berjenjang melewati alur rujukan sesuai aturan BPJS Kesehatan. 

    Sukirah (66), Senin (16/8/2021), warga Desa Klopogodo Kecamatan Gombong ini salah satunya.  Ditemui kemarin, Sukirah mengatakan ada aturan tentang rujukan berjenjang ini sangat membuatnya kerepotan. 


    Bagaimana tidak. Biasanya, ia bisa langsung mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Poliklinik jantung RS PKU Muhammadiyah Gombong. 


    Namun pada saat ini dia tidak bisa langsung mengakses, karena secara alur harus melewati jenjang alur rujukan pasien. Adapun jika meminta rujukan ke FKTP untuk berobat ke dokter Spesialis Jantung,  secara sistem yang muncul adalah RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang mempunyai SDM dokter Spesialis yang sama.


    "Rumah saya kan Gombong. Kalau harus berobat ke Kebumen ya susah. Apalagi dengan kondisi saya yang seperti ini," keluh dia sembari berharap bisa kembali berobat di Rumah Sakit yang di Gombong saja. 


    Manajer Promkes dan Relasi RS PKU Muhammadiyah Gombong Eko Budi Santoso secara terpisah membenarkan apa yang dikeluhkan Sukirah. Ini terjadi lantaran sistem yang telah berubah menyusul  Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong yang kini berstatus Rumah Sakit Kelas B. 

    Tentu ini sangat dilematis  di satu sisi banyak pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang terdekat, tapi disisi lain ada regulasi BPJS Kesehatan yang mengatur adanya rujukan berjenjang. 


    "Semoga kedepan ada kebijakan dari para pemegang regulasi untuk bisa memberikan kemudahan akses bagi para peserta BPJS Kesehatan terutama yang terkait dengan lokasi atau jarak, sehingga peserta BPJS Kesehatan bisa lebih mudah untuk mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi masing-masing Rumah Sakit,” ujar Eko Budi Santoso. 


    Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, RS PKU Muhamaamdiyah Gombong tetap masih bisa menerima rujukan dari Rumah Sakit ataupun FKTP tetapi harus disertai dengan sarana penunjang yang mendukung dan belum dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan/ Rumah Sakit lain. (mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top