• Berita Terkini

    Senin, 02 Agustus 2021

    KPU Kabupaten Kebumen Berkewajiban Menindaklanjuti Putusan DKPP


    Dalam sejarah penyelenggaraan pemilihan umum di Kebumen pasca reformasi, baru pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020, Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen dinyatakan melanggar kode etik. Hal itu ditetapkan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021 yang dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (28/7) lalu. Meskipun sangsi yang dijatuhkan DKPP hanya berupa peringatan dan peringatan keras, tetap ada yang harus ditindaklanjuti.


    Jika mencermati dokumen Putusan Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021, maka akan jelas apa yang harus dilakukan KPU Kabupaten Kebumen. Pada Pertimbangan 4.3.4 antara lain disebutkan, "... Sikap berpihak yang ditunjukkan oleh Agus Suroso kepada pasangan calon tertentu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 43 huruf b dan huruf d juncto Pasal 44 huruf a non partisan/netral dan huruf j kemandirian. Tindakan Teradu I s.d V menetapkan JPPR sebagai pemantau pemilihan tanpa memastikan independensi lembaga maupun anggota yang tergabung di dalamnya serta tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana dalam Pasal 45 dengan menjatuhkan sanksi terhadap pemantau yang melanggar ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak dapat dibenar menurut hukum dan etika. ..."


    Merujuk pertimbangan DKPP tersebut, maka terhadap Jaringan Pendidikan Politik untuk Rakyat (JPPR) ada dua alternatif tindakan yang bisa dilakukan KPU Kebumen. Pertama membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 420 dan 425 tahun 2020 yang menetapkan JPPR sebagai Pemantau Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020. Karena Agus Suroso selaku koordinator JPPR sudah berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu pada saat mendaftar. Hal ini dibuktikan dari unggahan akun facebook pribadinya, sebelum mendaftarkan JPPR ke KPU, yang menunjukkan keberpihakannya kepada paslon tertentu. Sehingga semestinya JPPR tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemantau. 


    Hal itu juga ditegaskan dalam bagian lain Pertimbangan 4.3.4 dari putusan DKPP, "... Menurut DKPP semestinya JPPR tidak memenuhi syarat independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. ..."


    Kedua, memberi sangsi kepada JPPR, karena setelah ditetapkan sebagai pemantau Agus Suroso selaku koordinatornya masih menunjukkan keberpihakannya kepada paslon tertentu. Unggahan akun facebook pribadinya yang berpihak kepada paslon tertentu, sampai pelaksanaan pemilihan tidak dihapus.


    Yang perlu dikaji lebih lanjut oleh Bagian Hukum KPU Kabupaten Kebumen, adalah memperkarakan Agus Suroso terkait pernyataan palsu. Mengingat pada saat mendaftarkan JPPR, Agus Suroso membuat pernyataan yang tidak seluruhnya benar, khususnya terkait masalah keberpihakan kepada peserta tertentu (Formulir II.5). Padahal di akhir pernyataan tersebut, tertera dengan jelas kalimat "Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan jika di kemudian hari ternyata pernyataan yang saya buat tidak benar, maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."


    Upaya hukum KPU Kabupaten Kebumen terhadap Agus Suroso perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan institusi. Dari bukti yang dilampirkan KPU Kebumen ke DKPP, Agus Suroso pernah dipanggil KPU Kebumen, sehubungan adanya usulan sangsi dari Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko). Agus Suroso tidak menarik pernyataan dalam Formulir II.5 tersebut, melainkan membuat argumen bahwa pernyataan melalui akun facebooknya adalah atas nama pribadi bukan JPPR.


    Pemisahan sikap pribadi dan lembaga yang menjadi pembelaan Agus Suroso, meski diterima KPU Kabupaten Kebumen, telah dikoreksi oleh DKPP. Pada bagian lain Pertimbangan 4.3.4 dari putusan DKPP disebutkan, "... Sikap Agus Suroso dalam jabatannya sebagai Koordinator JPPR tidak dapat dinilai sebagai pribadi. ..."


    Untuk memulihkan kepercayaan publik maka KPU Kabupaten Kebumen segara mengambil tindakan pasca putusan DKPP tersebut. Apabila KPU Kabupaten Kebumen tidak mengambil tindakan terhadap JPPR, maka bisa diadukan kembali kepada DKPP, tentu dengan ancaman sanksi yang lebih berat. Kita tunggu tindak lanjutnya.


    Achmad Marzoeki

    Penulis adalah pemegang hak suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top