• Berita Terkini

    Senin, 02 Agustus 2021

    Fajar Sukristyawan Jabat Kajari Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Drs Fajar Sukristyawan SH MH kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen. Pihaknya menggantikan Slamet Riyanto SH MH. Serah Terima Jabatan (Sertijab) dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (2/8/2021).


    Setelah pindah dari Kebumen Kajari lama Slamet Riyanto SH MH akan menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).


    Sedangkan sebelum menjabat sebagai Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH menjabat sebagai Kajari Sukamara Kalimantan Tengah. 


    Kasi Intel Kejari Kebumen Faisal Cesario Arapenta menyampaikan Sertijab dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Adapun Kajari baru yang akan menjabat di Kebumen yakni Drs Fajar Sukristyawan SH MH. “Sebelumnya beliau menjabat Kajari di Sukamara Kalimantan Tengah,” tuturnya, Minggu (1/8).

    Dari beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan Ekspres, diketahui  Drs Fajar Sukristyawan merupakan  salah satu dari sekian ratus Kajari yang membuat salah satu jalan, di Kabupaten Sukamara dengan nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.


    Pihaknya merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), pada sebuah lembaga pendidikan tinggi di kawasan Lenteng Agung Jakarta Selatan.

    Drs Fajar menjalani Studi di IISIP Angkatan 88. Ini pada Fakultas Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi jurusan jurnalistik dan penerangan. Kini disebut juga dengan Kehumasan.


    Usai lulus dari IISIP, berbekal Ijazah S-1nya, Drs Fajar mencoba melamar CPNS Kejaksaan Agung.  Adapun penempatan awal di Puspenkum Kejagung. Drs Fajar juga merupakan sosok yang ulet. Ini dibuktikan, meski sambil bekerja pihaknya juga mengikuti kelas perkuliahan. Ini dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Gelar Sarjana Hukum diperoleh Drs Fajar di Universitas Tama Jagakarsa. Sedangkan Gelar  Magister Hukumnya diperoleh di Universitas Indonesia. Ini dengan konstentrasi Hukum Pidana. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top