• Berita Terkini

    Jumat, 16 Juli 2021

    Sopir Travel Ditangkap, Sabu Diamankan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polisi mengamankan lima orang dari sejumlah lokasi di Kebumen. Kelima orang ini diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.


    Adapun lima orang yang diamankan  Sat Resnarkoba Polres Kebumen itu masing-masing,  DD (25) warga Desa Banioro Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng, TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong dan BN (42) warga Alamat Gang Delima Kecamatan Kabupaten Kebumen.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menyampaikan, para tersangka diamankan pada hari Kamis (1/7) siang. Dari para tersangka, jika ditotal, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 gram.


    "Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi, Jumat (16/7/2021).


    Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa/Kecamatan Karangsambung ada seseorang yang mengkonsumsi sabu. Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD di depan sebuah cucian sepeda motor. 

    Dari tersangka DD berhasil diamankan sabu seberat 0,18 gram.  Dari DD pula, polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain, yang selanjutnya dilakukan pengejaran pada hari itu. Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB,  semua daftar nama tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba berikut barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit. 


    "Barang bukti sabu-sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi," kata Wakapolres.


    Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih. Namun apapun alasannya, baik mengkonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum.


    Mahalnya harga sabu, para sopir ini rela menabung menyisihkan gajinya yang tak seberapa asal bisa memakai sabu bersama-sama. "Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu," ucap Wakapolres saat ngobrol dengan para tersangka. 


    "Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi," ucap salah satu tersangka yang mengenakan baju tahanan Polres warna biru.


    Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top