• Berita Terkini

    Kamis, 01 Juli 2021

    Seluruh Daerah Jateng Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar; Masyarakat Jangan Panik


    (kebumenekspres.com) PURWOREJO - Pemerintah Pusat resmi memberlakukan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli. Sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa Bali menjadi target penerapan kebijakan itu.

    Untuk Provinsi Jawa Tengah, semua daerah ditetapkan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. Rinciannya, 13 Kabupaten/Kota masuk asesmen pandemi level 4 dan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.

    "Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. Levelingnya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, insyaallah Jateng semuanya siap," kata Ganjar saat meninjau Jogo Tonggo di Desa Wirun Purworejo, Kamis (1/7).

    Ganjar meminta masyarakat tidak panik dengan penerapan PPKM Mikro Darurat ini. Tindakan yang diambil saat ini hanyalah pengetatan saja, dan semua harus mendukung.

    "Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," jelasnya.

    Seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng lanjut Ganjar diminta melaksanakan PPKM Mikro Darurat dengan ketat. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka, mana yang harus ada, mana yang ditutup dan dukungan masyarakat seperti apa.

    "Bupati/Wali Kota harus mencari jalan keluar, sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat. Tidak boleh ada satupun Bupati/Wali Kota yang menawar, semuanya harus melaksanakan dengan baik. Kalau 14 hari bisa dilakukan, maka ini bisa menekan," tegasnya.

    Jika ada masyarakat yang kesulitan selama PPKM Mikro darurat dilaksanakan, Ganjar meminta agar menghubungi pejabat di daerahnya masing-masing. Ganjar juga meminta masyarakat melapor ke call center di Kabupaten/Kota atau Provinsi jika mengalami kesulitan.

    "Kalau ada masyarakat kesulitan, saya minta kawan-kawan Kabupaten/Kota membantu. Ada call center yang bisa dihubungi. TNI/Polri digerakkan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Camat, Kades semuanya bekerja. Saya minta Jogo Tonggo hidup, sehingga bisa membantu," ucapnya.

    Dari pengalaman yang sudah terjadi, Ganjar melihat praktik Jogo Tonggo di masyarakat berjalan baik. Beberapa tempat yang dikunjungi semua saling tolong menolong antar sesama warga.

    "Masyarakat tenang saja, tidak apa-apa. Kalau ada yang kesulitan, lapor saja. Saya rasa dalam konteks karantina wilayah atau lockdown ini, semua bisa digerakkan secara kolaboratif. Pemerintah turun tangan, Jogo Tonggo sebagai kekuatan civil society bisa dioptimalkan," ucapnya.

    Ganjar meminta seluruh masyarakat Jateng mendukung program PPKM Mikro Darurat ini. Jika di New Zealand ada gerakan Tim 5 juta, maka di Jateng ada Tim 35 Juta. Artinya, seluruh masyarakat diminta jadi tim untuk membantu.

    "Jadi tidak perlu Bupati, Satpol PP bengok-bengok di lapangan. Kita butuh dukungan masyarakat, ayo kita bereskan ini dengan tertib protokol kesehatan. Sabar, memang tidak enak. Tapi kalau ini dilakukan, maka akan membereskan dengan cepat," pungkasnya.

    Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

    Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

    Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung 

    makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

    Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai 

    tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi 

    seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

    Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak 

    menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

    Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta 

    Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

    Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(rls/wil) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top