• Berita Terkini

    Minggu, 25 Juli 2021

    Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Kebumen Bakal Panggil Suami Pimpinan DPRD


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen terus menjalankan tugasnya. Ini dalam mengusut adanya dugaan perselingkuhan di DPRD Kebumen. Namun demikian sejauh ini belum ada bukti yang mengarah langsung terhadap perkara tersebut.


    Sebagai langkah selanjutnya, BK pun memutuskan akan memanggil suami dari DPRD terkait. Ini untuk meminta sejumlah keterangan. Pemanggilan rencananya dilaksanakan dengan telekonferensi, hal ini lantaran pihak terkait kebedaaanya jauh di luar Kota Kebumen.


    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen Sumarno SH MH menyampaikan dari semua bukti-bukti yang disajikan, setidaknya hingga kini belum ada yang mengarah langsung pada pokok persoalan. “Belum ada yang mengarah langsung pada pokok persoalan,” tuturnya, Sabtu (24/7/2021).


    Beberapa bukti yang disampaikan, lanjutnya, berupa surat nikah, bukti transfer dan lainnya. Namun demikian bukti-bukti tersebut belum dapat memastikan dengan tepat terkait tuduhan perselingkuhan. “Ada beberapa bukti, namun itu belum cukup kuat untuk membuktikan,” katanya.


    Untuk itu pada rapat terakhir, dari beberapa usulan akhirnya BK memutuskan untuk meminta keterangan dari suami Anggota DPRD terkait. Namun demikian lantaran pihaknya sedang bertugas jauh dari Kebumen, rencananya akan dilaksanakan secara telekonferensi. “Kemarin kami rapat. Akhirnya dari beberapa usulan disepakati untuk mengundang suami DPRD terkait,” paparnya.


    Saat disinggung kapan waktu pemanggilan tersebut, Sumarno SH menegaskan jadwal menyusul. Namun yang pasti berdasar pada keputusan rapat, BK akan melakukan panggilan tersebut.


    Adanya fenomena BK yang hingga kini belum mendapat bukti yang mengarah langsung dengan tuduhan juga mendapat tanggapan dari Pengacara  HD Sriyanto. Pihaknya merupakan Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari Anggota DPRD terkait.


    Pada tanggal 17 Juli lalu, di Akun Facebooknya HD Sriyanto menyampaikan janganlah BK memaksakan kehendak tanpa didasari alat bukti yang jelas. Sebab itu akan sangat berisiko pada BK itu sendiri.


    "Saudara2 yg ada di BK DPRD Kebumen, sebagai masukan bahwa janganlah Sdt memaksakan kehendak yg tanpa didasari alat bukti yg jelas, ini sangat berisiko pada saudara2 yg mengambil keputusan,” tulisnya pada Akun Facebooknya. 


    Sekedar mengingatkan, salah satu Anggota DPRD Kebumen dilaporkan kepada BK atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam laporannya, pihak terlapor dalam hal ini, Ketua Fraksi DPRD Kebumen melaporkan Yw, Wakil Ketua DPRD, menerima tamu bukan suaminya di saat sang suami tak berada di rumah. Tamu Yw, IR merupakan Tenaga Ahli (TA). 

    Persoalan tersebut pun kemudian berbuntut panjang. Merasa dirugikan, Anggota DPRD terkait punmelaporkan pihak pelapor kepada Polres Kebumen. Ini atas dugaan fitnah dan atau penistaan. Dalam hal ini pihak pelapor ke Polres Kebumen didampingi Pengacara HD Sriyanto. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top