• Berita Terkini

    Selasa, 20 Juli 2021

    Bupati Kebumen Respons Cepat Instruksi Mendagri, Percepat Penyaluran Bansos


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah agar tidak perlu menunggu pemerintah pusat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 selama PPKM Darurat. 

    Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjadi salah satu kepala daerah yang merespons cepat instruksi Mendagri tersebut. Bantuan pertama diberikan Bupati kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di alun-alun.

    Bantuan diberikan Bupati pada Rabu 7 Juli 2021 ke masing-masing rekening penerima melalui Bank BNI Cabang Kebumen. Ada 3000 pedagang kaki lima yang mendapat bantuan tersebut, mereka tersebar di alun-alun Kebumen, Karanganyar, Gombong dan Kutowinangun dan Prembun. 

    "Masing-masing dari mereka kita berikan bantuan Rp750 ribu. Kita langsung berikan melalui bank kepada penerima, dan tidak ada potongan," ujar Bupati waktu itu. 


    Kemudian tidak lama setelah itu, Bupati kembali menyalurkan bantuan untuk para sopir angkot, kernet dan juru parkir yang ada di pusat kota Kebumen. Mereka diberi bantuan masing-masing Rp 500 ribu melalui Bank Jateng pada Kamis 15 Juli 2021.


    "Sopir angkot, kondektur dan juru parkir tadi sudah kita beri bantuan masing-masing Rp500 ribu. Mudah-mudahan bantuan tersebut bisa sedikit meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Bupati di Bank Jateng Kebumen, Kamis (15/7/2021).

    Para sopir angkot ini diberikan bantuan karena memang mereka diminta untuk tidak beroperasi, setelah adanya penyekatan jalan. Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk benar-benar bisa mengurangi atau menekan aktivitas warga menuju kota Kebumen.

    "Kita selalu berupaya mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Ketika mereka kita minta untuk tidak beroperasi dan tetap di rumah, pemerintah berupaya membantu mereka dengan bantuan sosial ini," ucap Bupati.

    Bupati menyebut total bantuan yang diberikan sebanyak 246 orang yang terdiri dari, 117 sopir angkot, 59 kernet, 70 juru parkir yang ada dalam kota. "Ke depan kita juga akan memberikan penguatan ekonomi kepada 5000 pelaku UMKM, dengan pemberian bantuan uang, setelah PPKM ini selesai."

    Terbaru, Bupati Kebumen secepatnya akan memberikan bantuan perbaikan kapal nelayan di Pantai Pedalen, Kecamatan Ayah. Diketahui ada lima kapal nelayan yang rusak karena dihantam ombak besar sehingga menabrak batu gunung. 

    Kapal tersebut tidak bisa dipakai, saat mendatangi para nelayan di Pantai Pedalen pada Jumat 16 Juli kemarin, Bupati memastikan akan memberikan bantuan dana untuk perbaikan kapal.  "Jadi ada lima kapal yang rusak, dua masih bisa diperbaiki, dan tiga kapal tidak bisa diperbaiki karena kerusakannya cukup berat. Nanti akan diupayakan untuk dibantu melalui dinas perikanan dan kelautan," ujar Bupati.

    Untuk kapal yang bisa diperbaiki diperkirakan menelan biaya Rp3 juta untuk satu kapal. Sedangkan untuk pembelian satu kapal baru sebesar Rp16 juta. Pemkab kata Bupati, akan memberikan bantuan kepada nelayan, termasuk memberikan permodalan.

    Diketahui Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak perlu menunggu pemerintah pusat terkait penyaluran Bansos Covid-19 selama PPKM Darurat. Tito menyebut para kepala daerah memiliki diskresi untuk memutuskan pemberian bansos.


    "Prinsip utama bansos ini kita harapkan tidak usah menunggu dari pusat. Jadi kalau daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan segera dibantu, prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up," kata Tito dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung secara daring, Sabtu (17/7).

    Tito menyatakan pemerintah akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah daerah sepanjang bansos diberikan tepat sasaran dan dilakukan secara benar.

    Mantan Kapolri itu mengaku mendapatkan usulan agar mengeluarkan peraturan bersama tentang realokasi APBD yang digunakan untuk tiga hal, yaitu penanganan pandemi, jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi demi menjaga agar UMKM tetap bertahan.

    "Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan yaitu 8 persen dari dana DAU [dana alokasi umum] dan DBH [dana bagi hasil] itu dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19," ujarnya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top