• Berita Terkini

    Rabu, 09 Juni 2021

    Sindikat Pil Koplo Digulung, 4 Tersangka Diamankan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sat Resnarkoba Polres Kebumen membongkar peredaran "pil koplo" jenis pil Hexymer. Untuk kasus ini, Polres menetapkan empat tersangka.

    Mereka masing-masing KI (20) warga Desa Jatisari Kecamatan Kebumen, HS (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari Kebumen, dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen. 

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers menyampaikan, para tersangka adalah sindikat peredaran pil Hexymer di Kebumen. 


    Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 


    Kasus tersebut terbongkar diawali dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu (6/4) di wilayah Kecamatan Kebumen.  Polisi awalnya mendapatkan barang bukti 9 paket pil Hexymer yang dikemas plastik klip bening. Masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer. 

    "Dari penangkapan itu, selanjutnya kita kembangkan. Lalu kita dapatkan tersangka MR dan KA selaku penyedia barang pil Hexymer kepada tersangka sebelumnya," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Rabu (9/6/2021).


    Kepada polisi tersangka mengaku jika pil Hexymer didapatkan dengan cara membeli online. Tersangka MR dan KA patungan masing-masing 175 ribu Rupiah untuk membeli satu toples Hexymer yang berisi 1000 butir. 

    Ia mendapat keuntungan berlipat-lipat untuk tiap toples pil Hexymer yang dibelinya. Tiap toples tersangka memperoleh keuntungan  Rp 3,15 juta. "Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya, dijual kepada teman-teman," jelas tersangka KA.

    Adanya fenomena tersebut, orangtua patut waspada. Peran orangtua dalam mengawasi anak-anaknya sangat penting.  Jangan sampai, anak kita justru menjadi korban penyalahgunaan narkoba jenis Hexymer yang dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan. 

    Pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.  Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.

    Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.(win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top