• Berita Terkini

    Minggu, 20 Juni 2021

    Raperda SOTK Kebumen Jadi Sorotan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pembahasan Raperda tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kebumen mendapat sorotan. Sorotan akan Raperda Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 ini berkaitan penggabungan sejumlah bidang pada dinas. Perubahan nomenklatur pada dinas ini dinilai kurang tepat. 


    Terlebih jika perubahan penggabungan bidang tersebut dilaksanakan saat ini, yakni bulan terakhir semester pertama ABPD Tahun Anggaran 2021. Pasalnya semua bidang pada dinas tentunya telah melakukan program-program yang berkaitan dengan ABPBD tahun 2021. Namun demikian jika perubahan dilaksanakan di akhir tahun, hal tersebut tidak menjadi soal. Untuk itu diharapkan perubahan dilaksanakan di akhir tahun yang merupakan awal dari APBD Tahun 2022.


    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli. Disampaikannya adanya perubahan tersebut tentu Bisa menggangu keseimbangan akselesari dari berjalannya penyelengaraan pemerintah daerah saat ini. 


    Mengapa hal ini bisa terjadi, karena begitu Draf Rancangan Perda tersebut ditetapkan , akan langsung dilaksanakan suatu mutasi besar-bersaran yakni menyesuaikan dari nomenklatur masing-masing dinas. Seperti contoh, Dinas Kesehatan dalam draf akan mengampu pemindahan urusan terkait urusan Penduduk dan Keluarga Berencana. Dimana terkait  Penduduk dan Keluarga Berencana saat ini melekat pada dinas Sosial.


    Sedangkan Dinas Sosial akan menampung urusan baru terkait persoalan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang saat ini melekat pada Dispermades. “Ini mestinya disadari dari awal oleh Pansus DPRD yang membahas dengan Bagian Organisasi  Sekretariat Daerah sebagai pihak pengusung mewakili eksekutif,” tuturnya, Jumat (18/6/2021).


    Dimana perpindahan-perpindahan urusan baik wajib maupun pilihan, lanjutnya,  secara masif  yang terjadi antar dinas bisa menganggu keseimbangan program kegiatan maupun sub kegiatan. Ini  yang saat ini telah melekat pada APBD Tahun Anggaran 2021 memasuki bulan terakhir semester pertama.


    Ketika Bupati melakukan mutasi pada akhir Bulan Juli, maka dinas secara otomatis harus menyesuaikan dengan rancangan perda yang nanti ditetapkan. “Ini yang menurut pendapat saya dapat mengganggu keseimbangan kerja dinas pada program kegiatan maupun sub kegiatan yang saat ini melekat pada dinas masing-masing,” katanya.

    Semestinya, hal ini  harus dihindari, agar kesinambungan kinerja OPD sebagai operator teknis pada penyelengaraan operator pembangunan tidak terganggu. Apakah ini sudah dikalkulasi oleh pansus yang membahas draf raperda atau belum. 


    Disampaikannya, ketika hal ini dibahas pada akhir tahun akan beda persoalan. Khususnya pada saat pelaksanaan mutasi oleh bupati. Dimana akhir tahun adalah akhir dari sebuah perjalanan dari implementasi angaran tahun berjalan. “Saya kira ini akan klop ketika dinas mengimplementasikan susunan dinas yang  baru sesuai draf perda ini pada awal tahun anggaran tahun 2022,” ungkapnya.


    Pihaknya menambahkan, yang sangat dikhawatirkan justru dampak adanya pembahasan ini bukan mendukung terhadap awal pemerintahan saat ini, melainkan justru akan menjadi kendala tersendiri. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top