• Berita Terkini

    Rabu, 30 Juni 2021

    Panggih Siap Hadiri Sidang Pemeriksaan 1 DKPP


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Aktivis Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Panggih Prasetyo siap menghadiri Sidang Pemeriksaan ke 1, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang KPU Kota Magelang, pada Jumat (2/7), pukul 09.00 WIB mendatang.


    Adapun agendanya yakni mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi. Dalam hal ini Pengadu akan membawa delapan rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan.


    Panggih dipanggil melalui Surat Panggilan Sidang Nomor: 103/PS.DKPP/SET.04/VI/2021. Kepada Ekspres, Panggih warga RT 3 RW 5 Desa Brecong Buluspesantren ini mengaku siap untuk menghadiri sidang. “Saya sangat siap untuk hadir pada sidang ke 1 tersebut,” tuturnya, Rabu (30/6/2021).


    Dalam hal ini Panggih Prasetyo berstatus sebagai Pengadu dan/atau Pelapor. Adapun pihak Teradu dan/atau Terlapor sebanyak 10 orang. 10 orang tersebut merupakan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kebumen. Yang menjadi pokok perkara adalah Teradu diduga tidak cermat dalam merekrut lembaga pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020. “Teradu juga diduga tidak melakukan pengawasan terhadap rekrutmen lembaga pemantau dalam dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020,” katanya.


    Secara singkat Panggih menjelaskan Pengaduan bermula dari sikap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), khususnya ketuanya yang diduga atau terindikasi tidak netral. Padahal ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam Pilbup lalu.


    Dengan sejumlah indikasi yang ditemukan, Masy Koko Kebumen lantas mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada JPPR. Usulan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu Kebumen. “Karena mengawasi proses pendaftaran pemantau semestinya juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu,” terangnya.


    Menanggapi usulan Masy Koko tersebut, KPU Kebumen menolak memberi sangsi kepada JPPR. Sementara Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menanggapi. Dari sini kemudian jadi berpikir untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada DKPP. Ini untuk pembelajaran berdemokrasi, bahwa penyelenggara pemilu mempunyai kode etik yang harus dijaga dalam setiap keputusan yang diambil. “Dalam perkara ini, setidaknya terdapat 19 Alat/Barang Bukti,” ucapnya. (mam


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top