• Berita Terkini

    Rabu, 09 Juni 2021

    DPRD Jateng Minta Sertifikasi Halal Bisa Diurus di Kabupaten


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Guna mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta agar pengurusan legalitas tersebut dapat diakses cukup di tingkat Kabupaten.

    Hal itu disampaikan saat Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen, kemarin.  Ada 12 anggota Komisi A bertolak langsung ke MPP yang merupakan terobosan Pemkab Kebumen dalam hal layanan administasi masyarakat. Rombongan dipimpin Saiful Hadi yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Dapil 10 (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga).

    Saiful Hadi menilai, para pelaku usaha masih menemui kesulitan dalam mengembangkan bisnis usahanya lantaran terhambat proses legalitas sertifikasi halal yang menjadi kewenangan provinsi.

    "UMKM atau IKM kesulitan mendapatkan ijin karena terhambat sertifikat halal, dimana seryifikasi ini masih dikelola oleh Kanwil Provinsi. Kami mengusulkan Kemenag daerah bisa mewakili," jelas dia, Selasa (8/6)

    Dengan dimudahkan mengurus sertifikasi di tingkat Kabupaten, kata Saiful, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah atau saya saing produk unggulan lokal baik di pasar domestik maupun internasional.

    "Setiap daerah ada beragam potensi yang bisa dikembangkan, sertifikasi ini kan nanti bias menjadi dasar took retail mau menampung. Kalau sudah begitu harapan kita kan bisa menambah omset dan memutar roda perekonomian masyarakat," ujar Saiful.

    Tak hanya itu, langkah tersebut dianggap Saiful akan memberi kepercayaan dan rasa aman antara konsumen dengan produsen pada setiap prodak yang akan dijual belikan. "Ketika secara prosedural dimudahkan dan sertifikat sudah dipegang, pelaku usaha ini akan tenang dalam menjalankan usaha dan masyarakat pun aman menggunakan produk," tegasnya. (fur/*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top