Perubahan jam pelayanan berlaku dari tanggal 20 sampai 30 Juni mendatang. Semula jam operasional sesuai jam kantor, kini hanya setengah hari pada tanggal tersebut. Pemberlakuan perubahan jam pelayanan juga berlaku hingga tingkat Polsek.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman menyampaikan jam perubahan waktu pelayanan sesuai surat telegram Kapolda Jateng pada bulan Juni, tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Jateng.
"Ini untuk kebaikan bersama. Saat ini angka penyebaran COVID-19 terus menanjak," jelas Iptu Tugiman.
Pada hari Senin sampai Kamis, jam pelayanan mulai 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan SKCK beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Sedang untuk hari Sabtu Minggu, pelayanan libur.
Meski telah dilakukan perubahan waktu pelayanan SKCK, warga masyarakat diimbau wajib Protokol Kesehatan. Warga masyarakat yang akan mengurus permohonan SKCK wajib mengenakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan saat akan memasuki ruang pelayanan SKCK.(win)
Berita Terbaru :
- Puluhan Bus Masuk Terminal Kebumen Jalani "Ramp Check"
- MPLS, Siswa MI Pangempon Diajak Belajar Tanggulangi Bencana
- Kena Proyek Pemerintah Pusat, Nelayan Tegalretno Minta Bupati Bangun TPI
- Kalung Anti Maling Ternak Sita Perhatian di Ajang CODEX Expo
- Ciptakan 48 Karya Canggih, UPB Kebumen Gelar Pameran Teknologi
- Investor Tiongkok Tertarik Industri Garam di Jateng
- Wagub Jateng Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan