• Berita Terkini

    Senin, 03 Mei 2021

    Solat Idul Fitri Berjamaah Hanya Boleh Di Wilayah Hijau dan Kuning


    (kebumenekspres.com) SEMARANG - Pelaksanaan solat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan solat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

    "Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah solat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).

    Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulali dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

    "Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan solat Idul Fitri. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.

    Bukan hanya solat Idul Fitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan solat terawih. Aktifitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

    "Musola dan tempat ibadah untuk solat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.

    Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan solat Idul Fitri secara berjamaah.

    "Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan solat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.

    Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

    "Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandasnya.(rls) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top