• Berita Terkini

    Rabu, 19 Mei 2021

    Polisi Mulai Usut Persoalan di Sitiadi, Akan Periksa 38 Saksi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Persoalan kemelut Desa Sitiadi Kecamatan Puring terus bergulir. Saling lapor antara kepala desa dan warga pun terjadi. Warga melapor terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades.


    Sebaliknya Kades sendiri juga melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelola asset desa yang dilakukan oleh warga. Terkait dengan kemelut tersebut warga juga telah melaksanakan audiensi dengan DPRD Kebumen.  DPRD berharap warga menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


    Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kebumen. Dalam hal ini Polres sendiri akan memeriksa 38 saksi. Dari jumlah tersebut setidaknya baru terdapat 18 saksi saja yang diperiksa. Polres berharap, warga juga membantu aparat kepolisian. 

    Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo, saat hadir pada audiensi Warga Desa Sitiadi dengan DPRD Kebumen. Dalam kesempatan tersebut AKP Afiditya menegaskan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut. “Sebenarnya kami tidak ada hambatan terkait kasus ini. Kami juga sudah mengantongi dan alat bukti sudah kami kantongi,” tuturnnya Selasa (18/5/2021).


    Hanya saja. lanjutnya, dalam persoalan tersebut Polisi harus memerikalsa 38 orang saksi. Hingga kini baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap 18 orang. Siapa saja nanti silahkan nanti berkordiansi dengan Kanit Tipikor. “Kami mohon bantuan dari masyarakat desa untuk membantu. Terlebih kepada 38 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.


    Disampaikannya, ke 38 orang tersebut merupakan orang-orang yang sudah dimintai biaya mutasi yang ada di buku kas desa di bendahara. Dalam hal ini yakni pada Kasi Pemerintahan. 

    Dalam kesempatan tersebut Sekda Kebumen H  Ahmad Ujang Sugiono juga menyampikan jika persoalan tersebut telah menjadi kewenangan aparat hukum dalam hal ini yakni Polres Kebumen. “Kita tunggu kewenangan aparat penegak hukum. Ketika sudah ada keputusan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka, bisa dikenakan pemberhentian sementara. Dalam menangai setiap persoalan tidak bisa serta merta berdasarkan anggapan,” jelasnya.


    Diberitakan sebelumnya, puluhan Warga Desa Sitiadi Puring melaksanakan audiensi dengan DPRD Kebumen. Dari jumlah tersebut terdapat 10 perwakilan yang diperkenankan masuk untuk melaksanakan audiensi.


    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Peduli Desa Sitiadi Anas menyampaikan kedatangannya warga menemui wakil Rakyatnya lantaran kurang puas setelah koordinasi dengan eksekutif.  Disampaikannya dalam persoalan ini warga telah mencoba datang ke Inspektorat. “Lebih dari 30 kali saya datang. Waktu itu kami menyampaikan Siltap selama sembilan bulan sekitar Rp 21 juta. Ini mulai tahun 2020 Januari-September. Itu pasti karena tindak pidana korupsi. Itu jelas karena saya juga konsultasi kepada yang memang paham,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top