• Berita Terkini

    Kamis, 20 Mei 2021

    Penanganan Kasus RTLH masih "Gelap"

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sejak digulirkan pertengahan 2020 lalu, penanganan kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kemensos masih saja gelap. Hingga kemarin (20/5), penanganan kasus ini masih "berhenti" di Inspektorat.


    Kepala Inspektorat Kebumen Kepala Inspektorat Kebumen, Dyah Woro Palupi menyampaikan, penanganan dugaan penyelewengan ini tidaklah berhenti. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses audit. "Inspektorat sampai saat ini masih proses audit," katanya.


    Di tempat terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Peter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Arif Afiditya menyampaikan, proses hukum yang berjalan memang demikian. Jadi, dalam hal ini, Polres tak bisa menangani sendirian melainkan harus juga dilakukan Inspektorat.


    "Polres hingga kini juga masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat.  ni agar bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Hingga kini belum ada perkembangan, kita masih menunggu dari Inspektorat," katanya, Kamis (20/5/2021).


    Polres Kebumen sendiri bakal memeriksa 150 orang saksi. Dari 150 orang hingga kini telah diperiksa sebanyak  120 orang. Mereka berasal dari unsur warga penerima manfaat dari bantuan tersebut.


    Adapun 30 orang lainya merupakan dari unsur perangkat desa dan tenaga pendamping. Selain itu terdapat pula dari unsur  toko bangunan yang mensuport bahan bangunan dan Tenaga Pendamping Sosial Masyarakat ( TKSK ) hingga Pejabat Dinas dilingkungan Pemkab Kebumen.


    Sekedar mengingatkan,  kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kemensos mengemuka  tatkala Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengangkat permasalahan itu ke publik enam bulan lau. Kala itu Bupati Arif  masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen. 


    Arif menyebut bantuan RTLH untuk masyarakat miskin dari Kemensos tersebut, telah disunat oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. Ada 120 orang masyarakat miskin penerima yang bantuannya dipotong antara Rp 4 hingga Rp 5 juta,  dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta.


    Menariknya, persoalan RTLH  juga didapati di Desa Bagung Kecamatan Kebumen.  Kedua persoalan tersebut hingga kini masih ditangani Polres Kebumen.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top