• Berita Terkini

    Rabu, 26 Mei 2021

    Pansus SOTK Minta Perpanjangan Waktu


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejumlah kendala masih dihadapi Panitia Khusus (Pansus) SOTK Kabupaten Kebumen yang kembali meminta perpanjangan waktu. Dipastikan, Raperda SOTK tak bisa selesai sesuai target semula pada Mei ini.


    Ketua Pansus Raperda SOTK Bagus Setiyawan mengungkapkan, ada perdebatan yang belum menemui titik temu antara eksekutif dan legislatif. Pertama berkaitan dengan DPUPR dimana eksekutif mengusulkan menjadi dinas tipe B sedangkan Pansus sepakat menaikkan level ke tipe A. 


    Sedangkan penggabungan beberapa dinas seperti Bappenda yang diwacanakan digabung dengan BPKAD. Bagus mengungkapkan, usulan naiknya DPUPR menjadi tipe A melihat beban kinerja DPUPR yang makin berat untuk membangun dan menata ruang Kabupaten Kebumen. Jika dinaikan statusnya tentu akan ada penambahan satu atau dua bidang.


    "Saat ini DPUPR masih tipe B dimana beban kerja yang banyak dan berat serta anggaran yang besar tentu tidak mudah untuk pengelolaannya, yang diusulkan jika nantinya menjadi tipe A, beban kinerja dibagi Kasubag Keuangan dan Kasubag Perencanaan terpisah sehingga tidak terlalu berat, katanya saat menggelar jumpa pers, Selasa (24/5/2021) didampingi sejumlah anggota pansus.

    Selain itu permasalahan kedua, berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Eksekutif mengusulkan keduanya dilebur namun Pansus mengharapkan tetap dipisah.  

    "Dengan dipisah seperti sekarang, agar kinerja lebih maksimal, dengan begitu Bappenda lebih leluasa untuk berinovasi. Terutama harus mengupayakan penggalian pendapatan Kebumen khususnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelasnya.

    Anggota Pansus Wahid Mulyadi menjelaskan, tidak ada perubahan signifikan dari segi jumlah dinas maupun badan. Namun ada peleburan fungsi di beberapa dinas. Seperti Disperkim LH dimana Disperkim akan digabung dengan Dishub, sementara bidang Lingkungan Hidup akan digabung dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, sedangkan fungsi keluarga berencana dari Dinsos akan dilebur ke Dinas Kesehatan. Sedangkan fungsi perlindungan perempuan dan anak yang tadinya pada Dispermades masuk ke Dinsos.

    "Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan berdiri sendiri sedangkan fungsi bidang UMKM akan digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Fungsi kepemudaan dan olahraga akan dilepas dari Dinas Pariwisata dimasukkan ke Dinas Pendidikan. Sedangkan fungsi kebudayaan akan disandingkan dengan Dinas Pariwisata. Untuk fungsi kebudayaan yang sebelumnya kasi besok menjadi bidang," ungkapnya.


    Sementara itu, dengan perpanjangan waktu selama dua bulan, Pansus akan menargetkan pada tanggal 22 Juni 2021 mendatang, Pansus sudah melaporkan dan menyelesaikan proses laporan Pansus SOTK. "Insya alloh akan selesai sebelum RPJMD diketok palu," tambah Bagus Setiawan. (fur) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top