• Berita Terkini

    Kamis, 06 Mei 2021

    Ganjar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Peredaran Alat Tes Cepat Antigen Tanpa Izin


    (kebumenekspres.com) SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga tidak memenuhi persyaratan di Jawa Tengah. Ia juga meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya apabila terbukti melakukan tindakan tidak benar.

    "Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya kan tidak ada izin edar ya," kata Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).

    Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka mungkin berkualitas tetapi kualitas itu masih bisa dipertanyakan kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.

    "Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitas itu benar apa tidak. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya," kata Ganjar.

    Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34). Tersangka merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

    Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Higtop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka ditangkap di Semarang setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu. Petugas kemudian melakukan "undercover buy" dan beehasil menangkap SPM. Hasil pemeriksaan, alat tes antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.

    "Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit," katanya.(rls) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top