• Berita Terkini

    Selasa, 04 Mei 2021

    Berkas Perkara Dugaan Tipikor BKK Kebumen Dilimpahkan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perkara dugaan tipikor yang berkaitan dengan PD BPR BKK Kebumen kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen.


    Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik telah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen. Penyerahan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kebumen beberapa waktu lalu. Penyerahan tahap 2 ini berkaitan dengan Tersangka Azam Fatoni, Giyatmo dan Karsimin. 


    Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan penyerahan dilaksanakan di Rutan Kebumen. Ini dimulai sekitar pukul Pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Penyerahan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen. “Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 maka dilakukan tahap 2 tersebut,” katanya. 

    Adapun setelah kegiatan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini yakni Pengadilan Negeri Semarang guna proses penuntutan. “Dalam kegiatan tersebut masing-masing tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya atas nama Aditya Setiawan, SH MH, Anggoro Bekti Setiawan SH MH dan Anita Handayani SH MH,” ungkapnya.


    Terpisah Pengacara Giyatmo dan Karsimin  Anita Handayani SH MH menegaskan pihaknya telah siap menghadapi kasus tersebut. Ini baik dalam proses berjalannya kasus hingga nanti di Pengadilan. “Kami sudah siap menghadapinya,” tegasnya.


    Sekedar mengingatkan Kejaksaan Negeri Kebumen tengah menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bank PD BPR BKK Kebumen. Kasus tersebut kembali naik setelah sekian lama tidak ada kabar beritanya. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan tiga tersangka yakni Giyatmo, Kasimin dan Azam Fatoni.


    Dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah juga telah melakukan perhitungan kerugian negara. Adapun hasil perhitungan diketahui kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar tepatnya Rp Rp. 8.771.928.594. Ini mendasar pada Laporan BPKP Nomor: SR-7/PW11/5.2/2021 tanggal 22 Maret 2021. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top