• Berita Terkini

    Kamis, 22 April 2021

    Tak Bayar THR, Perusahaan Harus Buktikan Tidak Mampu


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya Pandemi Covid-19 ini berdampak nyata pada perekonomian. Pandemi memungkikan pula beberapa perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Padahal disisi lain THR sendiri merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan.


    Untuk itu perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus melakukan beberapa hal. Salah satunya yakni perusahaan tersebut harus dapat membuktikan jika memang tidak mampu membayar THR.


    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja  dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kebumen. Surat Nomor 568/0/649/2021 itu ditandatangani oleh Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM. 


    Dalam surat tersebut disampaikan pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja/Buruh yang masa kerjanya selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Pengusaha Wajib memberikan THR,” tulisanya dalam surat tersebut.


    Dijelaskannya, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan  sebesar 1 bulan upah. Pekerja yang  telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberika  secara proporsional. Ini berdasar masa kerja  dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah. “THR Keagamaan Wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelasnya dalam surat.


    Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR, maka melakukan kesepakatan dengan Pekerja/Buruh  yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan itidak baik. Kesepakatan tersebut dibuat tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat  paling lambat dibayar sampai Hari Raya 2021.


    Selain itu, perusahaan agar membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan 2021 berdasar laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Kesepakatan THR Keagamaan tidak menghilangkan kewajiban  perusahaan untuk membayar THR kepada Pekerja. Ini sesuai peraturan perundangan. “Kesepakatan wajib dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja KUKM Kebumen paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top