• Berita Terkini

    Kamis, 22 April 2021

    Sita Serbuk Petasan, Polisi Amankan Tiga Tersangka dari Klirong


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong berhasil mengamankan sedikitnya 8 kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang warga Kecamatan Klirong.


    Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15). Tiga warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menyampaikan, ungkap kasus di Klirong ini masih dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD. Operasi yang digelar dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran itu menyasar Miras dan Petasan.


    Untuk petasan Klirong, ujar  Iptu Tugiman, polisi juga menindaklanjuti  informasi masyarakat setempat. Hingga kemudian pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi.

    Benar saja. Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5 kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.  Serta petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga Rp 130 ribu perkilogram. 


    "Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 30 ribu untuk setiap kilogramnya," imbuh Iptu Tugiman, (22/4/2021).


    Iptu Tugiman kembali mengingatkan bahaya yang ditimbulkan petasan.  Keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya. 

    Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan. Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.

    Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana. Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan.  "Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top