• Berita Terkini

    Selasa, 06 April 2021

    Masyarakat Bisa Lapor Lewat Aplikasi Seluler


    JAKARTA-Di tengah kesiapan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jajaran Polri memperkuat layanannya lewat aplikasi android.


    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan saat ini sejumlah layanan android milik Polri diintegrasikan dalam aplikasi bernama Polisiku. "Ada layanan baru yang bernama Dumas Presisi. Itu merupakan layanan aduan dimana masyarakat bisa melaporkan kinerja polisi," tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan, Selasa (6/4).


    "Silahkan download di playstore. Cara mengoperasikannya juga mudah. Cukup klik pengaduan masyarakat di Polisiku nanti akan keluar Dumas Presisi," jelas Kombes Iskandar.

    Terkait Dumas Presisi, meskipun masyarakat dapat mengadukan kinerja Polri yang dianggap negatif secara mudah, masyarakat diminta tidak memberikan laporan fiktif. "Intinya kami berharap masyarakat memberikan materi laporan yang riil dan akurat. Jangan fiktif," tandasnya.


    Kombes Iskandar menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan didatakan. Namun ada sejumlah tahapan sebelum masyarakat memberikan laporan. Nomor Induk Kependudukan, wajib dituliskan sebelum masyarakat menginput laporannya.


    "Tahap awal silahkan mengisi NIK. Kalau tidak terverifikasi maka tidak dapat masuk tahap selanjutnya," tambahnya.


    Selain itu, lanjut Kombes Iskandar, dengan Dumas Presisi, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya secara mudah. Sebab, perkembangan kasus yang dilaporkan akan selalu di-update. "Sejauh mana laporan yang dimasukkan, sudah diproses apa belum dan seterusnya, bisa dipantau. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu," tambah Kombes Iskandar.


    Penanganan komplain masyarakat, secara khusus akan ditangani oleh satuan yang membidangi sesuai jenis aduannya."Silahkan lapor dan akan diproses. Ada unsur inspektorat pengawasan dan propam yang terlibat menangani aplikasi tersebut. Kalau dulu banyak yang laporan ke masing-masing bagian tersebut namun isinya sama. Makanya sekarang disatukan, cukup lewat Dumas Presisi" tuntas Kabidhumas menutup. pembicaraan.(*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top