• Berita Terkini

    Kamis, 29 April 2021

    Kernet Angkutan di Kebumen ini Kedapatan Edarkan Pil Hexymer


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- SS (24), warga Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen. Ia ditahan dan ditetapkan tersangka karena mengedarkan pil hexymer.


    Tersangka yang berprofesi sebagai kernet truk itu harus pasrah, saat polisi berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.


    Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya. 


    "Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami dapat, tersangka  SS ini mengedarkan pil hexymer secara ilegal kepada warga masyarakat," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Rabu (28/4/2021).


    Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelas buah plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.


    Kepada polisi, tersangka mengaku jika ratusan pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di daerah Kabupaten Tanggerang. "Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tanggerang, tempat dimana obat ini diperoleh," jelas AKP Paryudi. 

    Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga RP 250 ribu


    Selanjutnya, tersangka menjualnya kembali dengan keuntungan tiap paketnya Rp 30 ribu kepada warga masyarakat Kebumen. "Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini," tukas Kasat Resnarkoba. 


    Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk. 


    Jika masih muda dan sehat namun nekat mengonsumsi obat yang tidak sesuai peruntukannya, dampaknya tidak main-main.

    Obat keras ini untuk pasien parkinson. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian. (win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top