• Berita Terkini

    Kamis, 08 April 2021

    Kasus PD BPR BKK Kebumen, Kejaksaan Sita Tanah dan Bangunan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejaksaan menyita satu bidang tanah. Ini berada di wilayah Desa Gumen Kecamatan Jemawi Kebupaten Kerangayar. Selain itu juga dilaksanakan penyitaan satu bidang tanah berikut bangunan di wilayah Desa Trengguli Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.


    Penyitaan dilasanakan Kamis (8/4/2021) pukul sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. 



    Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan penyitaan dilaksanakan karena tim menyidik menduga dua bidang tanah tersebut berasal dari tindak pindana. 


    “Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor.104/pen.pid.sus/2021 tertanggal 30 Maret 2021,” tuturnya.


    Disampaikan pula, dugaan dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berinisial G. Selain itu juga merupakan kelanjutan hasil penyidikan dari tim. “Ini berkaitan dengan tersangka G,” katanya.


    Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kebumen kini telah menangani kasus dugaan tidak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini Kejari Kebumen telah menetapkan tiga tersangka. Ini meliputi Azam Fatoni  Giyatmo dan  Kasimin. 


    Hal ini berkaitan dengan proses kredit sebesar Rp 13 miliar pada tahun 2011. Dimana diduga proses tersebut bermasalah dan syarat dengan pelanggaran hukum. 


    Dalam hal ini Kasi Pidsus Kejari Kebumen Budi Setyawan sebalumnya juga menyampaikan Perkara Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian Dalam kontek pencairan kredit perkara tindak pidana korupsinya belum pernah disidangkan. “Perkara itu memang sudah pernah disidangkan. Namun khusus dalam kontek pencairan kredit pada PD BPR BKK belum pernah disidangkan perkara tindak pindana korupsinya. prisipnya seperti itu,” ucapnya. 


    Dalam hal ini BPKP Jawa Tengah juga telah terjun ke Kebumen. Ini dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Kedatangan BPKP ke Kebumen yakni untuk menghitung kerugian keuangan negara. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top