• Berita Terkini

    Kamis, 29 April 2021

    Duh, Masih Pengusaha di Kebumen Gunakan Gas Melon Subsidi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen bersama lintas instansi  menggelar inspeksi mendadak potensi penyalahgunaan elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon, Rabu (28/4/2021).


    Hasilnya, dua tempat usaha terbukti kedapatan menggunakan gas bersubsidi bagi warga miskin tersebut. Keduanya merupakan sebuah rumah makan atau restoran di Tamanwinangun serta industri produksi bakso yang berlokasi di Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen.

    Kasi Pengawas Perdagangan dan Distribusi Barang Disperindag Kebumen, El Tomico menyampaikan, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan penggunaan gas bersubsidi agar tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku."Sidak ini agar penggunaan gas bersubsidi tepat sasaran yakni untuk warga miskin, nelayan dan usaha kecil,"  ujarnya di sela-sela sidak.

    Tomico menyebutkan, hasil sidak menemukan belasan tabung gas melon yang tengah digunakan untuk memasak. Padahal, berdasarkan jenis usaha yang digeluti dua tempat usaha tersebut bukan tergolong usaha mikro kecil."Kalau disini kan sudah berskala besar, jadi bukan lagi sebagai pengguna tiga kilogram. Dimana gas elpiji tiga kilogram ini barang bersubsidi yang diawasi oleh pemerintah,"  imbuhnya.

    Dengan temuan ini, lanjut Tomico, pihaknya langsung memberikan teguran kepada pemilik usaha, serta berkomitmen akan terus mengawasi peruntukan gas bersubsidi sehingga dapat sesuai dan tepat sasaran. "Saat ini baru persuasif, kita edukasi untuk menggunakan gas yang telah ditentukan. Kita akan terus pantau dan awasi penggunaan gas bersubsidi di Kebumen agar tepat sasaran," tandasnya.

    Sementara itu, Checker Retail Sales MOR IV PT Pertamina, Indra Kurniawan mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. Bagi pelaku usaha yang menggunakan gas melon, tabungnya akan langsung diganti dengan gas nonsubsidi."Kita tarik dan kita tukar ke ukuran 5,5 kilogram yang bright gas," jelasnya.

    Selain itu, pihaknya meminta kepada pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan gas subsidi untuk mengisi formulir tindak lanjut sidak. Dimana, yang bersangkutan diminta untuk berkomitmen memakai gas umum atau non subsidi. Apabila saat sidak berikutnya menemukan kasus serupa maka tabung gas melon akan disita oleh pihak berwenang.

    "Regulasinya sudah tertuang dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2018,” pungkasnya. 


    Sidak kemarin diikuti Disperindag Kebumen, Bagian Perekonomian Setda Kebumen, Polres Kebumen, Satpol PP Kebumen bersama perwakilan Marketing Operation Region (MOR) IV PT Pertamina. (fur)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top