• Berita Terkini

    Minggu, 07 Maret 2021

    Tangani Dugaan Korupsi PD BPR BKK, Kejari Harus Teliti dan Transparan




    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejari Kebumen kini tengah menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi pada PD BPK BKK Kebumen. Dalam hal tersebut Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen berharap Kejaksaan Negeri Kebumen teliti dan transparan.


    Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi. Transparan juga menjadi sangat penting agar kepercayaa kepada aparat penegak hukum semakin tinggi.


    Ketua Komite K3D Kebumen, Hariyanto Fadeli menyampaikan mengungkapkan pihaknya mendorong penuh penanganan dugaan kasus tindak pidana di PD BPR BKK Kebumen.  Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dengan baik. “Siapapun itu para pelaku kkorupsi yang melaksanakan tindak perbuatan melawan hukum harus di eksekusi,” tuturnya, Minggu (7/3/2021).

    Dalam kontek tersebut, Hariyanto meminta Kejaksaan Negeri Kebumen dalam menangani kasus tersebut harus jelas titik kasusnya. Apakah kasus tersebut ada korelsinya dengan kredit pada tahun 2011 atau justru malah berdiri sendiri. “Ini yang harus dijelaskan ke ruang publik,” katanya.

    Jika kasus tersebut berhubungan dengan kasus kredit, maka harus dijelaskan apakah kejahatan perbankan atau ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum. Untuk itu kasus tersebut harus terang benerang.  “Kenapa harus terang benerang ini agar tidak terulang kembali. Sebab hal tersebut berkaitan dengan asset daerah yang notebena adalah milik rakyat,” tegasnya.


    Pihaknya menegaskan jika dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara, maka sudah sementinya Kejaksaan mengembalikan kerugian BPR tersebut yang notabene adalah milik daerah. Kejaksaan  tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum. 


    Selain itu semua harus dilaksanakan berdasarkan transpapansi hukum tanpa memandang siapapun. Sehingga sekali kepercayaan  masyarakat kepada aparat penegak hukum dapat semakin kuat. 


    Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mulai menghitung kerugian negara di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini BPKP didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan.


    BPKP Jawa Tengah akan berada di Kebumen selama 12 hari. Ini dimulai dari 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Perhitungan kerugian keuangan negara terkait adanya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 kepada H Giyatmo Rp 13 miliar. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top