• Berita Terkini

    Rabu, 17 Maret 2021

    K3D Sayangkan Adanya Gangguan LPSE di Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli menyangkan adanya gangguan yang terjadi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pasalnya LPSE juga merupakan lembaga yang berfungsi untuk transparansi publik.


    LPSE sendiri merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Dengan adanya LPSE pengadaan lelang barang dan jasa dilakukan secara online dan trasparan. Sayangnya sudah hampir satu bulan ini LPSE Kebumen mengalami gangguan. Sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.


    Hariyanto Fadeli  menegaskan K3D sangat menyayangkan bahwa institusi lembaga pengadaan barang secara elektronik (LPSE) yang mempunyai fungsi transparansi anggran yang bagus serta pengadaan barang dan jasa hingga kini belum berjalan semestinya. “Ini sangat disayangkan sekali,” tuturnya, Rabu (17/3/2021).


    Mestinya, lanjut Hariyanto, jika terdapat gangguan atau kendala, sesegara mungkin bagian yang mengampu pelaksanaan LPSE dibawah Sekda ini memperbaiki mekanisme yang bermasalah tersebut.  


    “Jangan sampai kemudian secara publik timbul praduga yang bermacam-macam. Praduga atau tendensi tertentu yang berkonotasi negatif,” katanya.


    Saat LPSE tidak berfungsi, tentunya akan menjadi masalah, karena selama ini fungsi LPSE adalah untuk melakukan pelelangan barang dan jasa melalui media secara elektronik. Sehingga antara pejabat pengadaan barang dan jasa dengan para penyedia jasa tidak pernah bertemu muka secara face to face.


    "Artinya adanya persoalan LPSE ini sangat menciderai transparasi anggaran APBD Kabupaten Kebumen. Hal ini jelas sangat tidak berkorelasi dengan Festival Anggaran yang merupakan salah satu Program Unggulan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen saat ini,” ungkapnya.


    Hariyanto juga menegaskan, yang mennjadi pertanyaan adanya kerusakan tersebut adalah, apakah kemudian para pengampu LPSE ini orang-orangnya layak untuk dipertahankan. Atau mereka sudah tidak lagi mempunyai komitmen terhadap transparnsi anggaran. Dimana ketika pengadaan barang atau jasa dilakukan secara elektrinik sangat penting untuk meminimalisir atau menghindari kolusi, korupsi  dan Nepotisme (KKN).


    “K3D berharap sesegara mungkin LPSE dibenahi. Ini baik secara SDM yang tidak mempunyai komitmen atau pada informasi teknolginya. Jika ada masalah ko tidak segera dibenahi berarti memang ada apanya. Dalam perkara ini ada sesuatu yang pantas dan layak dipertanyakan oleh ruang publik. Khususnya para praktisi hukum atau para aktifis Kebumen maupun para penyedia jasa,” tegasnya.


    Pihaknya juga menambahkan kini banyak ruang lingkup normatif baru terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Terakhir diatur dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. “Ini mestinya satu instrumen yang bisa mendukung keterbukaan transparansi anggaran publik yang sangat dijaga oleh Bupati Kebumen saat ini,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top