• Berita Terkini

    Jumat, 19 Maret 2021

    Jenguk Korban Kekerasan Argopeni, Kapolres Kebumen Janji Proses Tuntas Pelaku


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama berkomitmen menuntaskan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka HS (54) warga Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen. 


    Hal itu disampaikan Kapolres saat menjenguk para korban penganiayaan di  di bangsal Teratai RSUD Dr Soedirman Kebumen, RSUD Dr Soedirman Kebumen, Kamis (18/3/2021). Saat itu, Kapolres tak sendiri. Ia didampingi Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa serta pejabat utama Polres serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho. 


    AKBP Piter terlihat memberikan motivasi serta semangat kepada korban, serta akan memproses tuntas kasus tersebut.   "Yang sabar ya Bu. Semoga cepat sembuh," ucap Kapolres kepada korban SR (35) yang sedang terbaring setelah menjalani operasi. 


    Selanjutnya, korban yang masih di bawah umur, AK sempat menangis dan menanyakan kondisi Desa Argopeni tempat tinggalnya kepada Kapolres Kebumen.  "Argopeni sudah aman ya Pak. Kangen sama Kakak," tanya korban AK sambil menangis. 

    AK yang baru berusia (8) terlihat sangat ketakutan dari kejadian yang menimpa keluarganya. AK terlihat sangat trauma atas kejadian itu. 


    "Iya Dik, aman. Sudah diamankan sama Pak Polisi," sahut AKBP Piter meyakinkan korban AK.


    Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Argopeni Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia serta lima lainnya luka-luka. Penganiayaan dilakukan tersangka HS kepada keluarga Mahludin, tetangganya yang dipicu oleh sakit hati dan dendam lama, sering dituduh mencuri listrik. 

    Selain Mahludin, data dari Kepolisian, korban dalam peristiwa itu, yakni korban Halimah (60) ibu dari MA meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.

    Korban Halimah mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong. Istri Mahludin, yakni korban inisial SR (35) serta anaknya laki-lakinya AK (8), turut menjadi korban mengalaminya luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan sabit.

    Korban terakhir yakni tetangga tersangka yang mencoba melerai inisial WU mengalami luka cukup parah setelah terkena sabit di pergelangan tangan. Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif. 


    Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Namun demikian ia siap menanggung resiko dari perbuatannya.  "Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi," tutur tersangka Heri Setiawan mengakui penyesalannya. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top