• Berita Terkini

    Senin, 08 Maret 2021

    Dugaan Korupsi PD BPR BKK Kebumen, Kejari masih Kembangkan Penyidikan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus melaksanakan pengembangan penyidikan. Ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank PD BPR BKK Kebumen. Pengembangan penyidikan dilaksanakan guna mengungkap fakta-fakta yang ada.


    Hal tersebut ditegaskan oleh Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta saat disinggung mengenai perkembangan kasus yang terjadi di PD BPR BKK Kebumen.  “Perkara tersebut masih dalam perkembangan penyidikan,” tuturnya, Senin (8/3/2021).



    Soal adanya kemungkinan tersangka baru, Faisal Cesario menegaskan pihaknya akan secepatnya mengiformasikan apabila ada tersangka baru. Disingung mengenai dari unsur mana dan berapa kemungkinan adanya tersangka baru, Faisal Cesario  kembali menegaskan Kejaksaan dalam hal ini sedang melakukan perkembangan penyidikan. “Maka dari itu kita lagi melakukan perkembangan mengenai hal tersebut,” katanya.


    Kembali mengingatkan dalam dugaan kasus tipikor tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen telah menahan dua tersangka yakni Giyatmo dan Kasimin. Dugaan kasus tersebut berkaitan dengan pemberian kredit pada bank PD BPR BKK Kebumen sebesar Rp 13 miliar di tahun 2011.

    Kasus tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Komite K3D Kebumen, Hariyanto Fadeli. Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kebumen teliti dan transparan.  Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi. Transparan juga menjadi sangat penting agar kepercayaa kepada aparat penegak hukum semakin tinggi.

    Hariyanto Fadeli mendorong penuh penanganan dugaan kasus tindak pidana di PD BPR BKK Kebumen.  Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dengan baik. “Siapapun itu para pelaku kkorupsi yang melaksanakan tindak perbuatan melawan hukum harus di eksekusi,” tegasnya.

    Hariyanto juga meminta Kejaksaan Negeri Kebumen dalam menangani kasus tersebut harus jelas titik kasusnya. Apakah kasus ada korelsinya dengan kredit pada tahun 2011 atau justru malah berdiri sendiri. “Ini yang harus dijelaskan ke ruang publik,” ungkapnya.

    Jika berhubungan dengan kasus kredit, maka harus dijelaskan apakah kejahatan perbankan atau ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum. Untuk itu kasus harus terang benerang.  “Kenapa harus terang benerang ini agar tidak terulang kembali. Sebab hal tersebut berkaitan dengan asset daerah yang notebena adalah milik rakyat,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top