• Berita Terkini

    Kamis, 18 Maret 2021

    Dendam Lama Jadi Motif Tersangka Pelaku Pembacokan Sekeluarga di Argopeni


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Heri Setiawan alias HS (54) mengungkapkan alasannya tega menganiaya tetangganya. Kepada polisi, HS mengaku dendam terhadap korban yang menuduhnya mencuri listrik. Bukan itu saja, tersangka juga kerap dituduh melakukan hal buruk lain. 


    "Tersangka mengaku sejak empat bulan mengalami kekecewaan terhadap korban MH. MH selalu mengejek, menebar fitnah dan menduga mencuri listrik. Selain itu juga menduga melakukan perbuatan yang tidak baik. "


    "MH juga kerap ikut campur urusan internal keluarga tersangka dan membuat tersangka jengkel. Sehingga terjadi akumulasi frustasi," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat mengelar jumpa pers kasus yang melibatkan HS di Mapolsek Kebumen, Kamis (18/3/2021).


    Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Setiawan alias HS (54), warga Desa Argopeni Kecamatan Kebumen tega menganiaya tetangganya sendiri, Mahludin berikut keluarganya pada Rabu (17/3). Saat itu, Heri Setiawan "menyerbu" rumah Mahludin dengan sebilah sabit dan membabi buta menganiaya penghuni rumah.  


    Akibatnya,  Halimah  (65), yang masih kerabat Mahludin meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Sementara, dan lima orang lainnya mengalami luka-luka harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kelima orang yang harus dilarikan ke rumah sakit itu masing-masing Mahludin, istrinya Sri Lestari (35) anak merekaa Akbar (8). Dua lainnya, Yudi dan Supri, tetangga yang pada saat kejadian berniat melerai.


    AKBP Piter Yanottama  di saat yang sama, juga mengungkap kronologi kejadian ini. Menurut Kapolres, pada Rabu (17/3), sepulang dari sawah, tersangka sudah berniat membikin perhitungan dengan Mahludin.


    HS menyiapkan sabit yang diasah dan mendatangi korban. Seketilka langsung melukai korban. Korban lain yakni ibu, istri dan anak korban juga ikut jadi korban. "Kemudian menyasar warga lain yang ikut mencegah," imbuh Piter.


    Dalam kesempatan tersebut Tersangka HS mengaku sempat ingin berdamai dengan korban. Namun hal itu selalu ditolak. Bahkan warga lain juga berencana akan melaporkan tersangka kepada petugas lantaran diduga mencuri listrik. 

    Disampaikan pula fitnah tersebut, juga disebar melalui grup percakapan WhatsApp yang membuat tersangka semakin kalap.  "Saya kalap. Korban memfitnah kalau saya mencuri listrik dan sama tetangga lain mau melaporkan saya ke petugas. Saya juga di dihina di grup WA," katanya.


    Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, batu pengasah sabit dan celana pendek tersangka. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 351 Jo 63 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top