• Berita Terkini

    Senin, 29 Maret 2021

    Cegah Konflik antar Warga, Pemdes Grenggeng Bentuk Lembaga Hukum


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Beragam cara dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk meminimalisasi potensi persoalan yang ada. Hal ini pula yang dilaksanakan oleh Pemdes Grenggeng Kecamatan Karanganyar.


    Untuk mencegah sejak dini potensi konflik apapun desa tersebut mendirikan Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. Ini dilaksanakan berkat kerjasama LHPD Samgat dengan Pemerintah Desa Grenggeng.


    Pemdes Grenggeng melaksanakan pelatihan awal yang dilaksanakan dengan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Mediasi “SAMGAT”.  Ini guna membangun hubungan kemitraan dengan Pemerintahan Desa Grenggeng terkait mendirikan Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. Pelatihan dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu-Minggu (27-28/3/2021).


    Dengan adanya lembaga hukum dan perdamaian desa merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelesaian hukum secara alternatif. Ini tanpa harus melalu proses pengadilan.

    Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan menyampaikan banyak diantara masyarakat yang memiliki ketakutan terhadap hukum. Hal ini tentunya disebabkan minimnya pengetahuan tentang hukum. 


    “Terkadanga ada masalah sederhana. Selain itu mungkin juga warga saya justru tidak salah. Tetapi karena “ditakut-takuti” oleh salah satu oknum, ya mereka jadi merasa kayak pihak yang salah,” tuturnya.


    Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Desa Grenggeng Eri Listiawan cukup sering mendampingi proses mediasi yang melibatkan warga desanya. Kendati demikian menjadi seorang mediator bukan satu-satunya tanggungjawabnya. Alasan itulah yang membuat Eri berkeinginan untuk menjadikan aset sosial di Grenggeng diperdayakan dan dibina. 

    Ini agar dapat menjadi mediator dan membantu tugas kepala desa untuk menyelesaikan segala macam perselisihan lewat cara musyawarah untuk menemukan kemufakatan bersama. “Ini penting mengingat mediasi menjadi sangat urgen di dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. 


    Selain itu, lanjutnya, potensi konflik pasti terjadi di desa. Dalam hal ini mediasi juga memilik peran untuk menjaga hubungan antara pihak tetap baik dan juga berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. 


    “Desa adalah suatu entitas masyarakat dengan sistem pemerintahan yang paling kecil. Namun memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjalankannya. Salah satunya adalah untuk turut terlibat dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi diantara warganya,” ungkapnya.

    Hal ini juga sesuai dengan kewajiban Kepala Desa yang tertuang di dalam Pasal 26 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.


    Adapun salah satu materi yang diberikan saat pelatihan mediasi tersebut yakni Mekanisme Pendirian Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. Ini dibawakan oleh Ilham Yuli Isdiyanto SH MH.

    Dalam kesempatan itu Ilham mengatakan lembaga yang paling memungkinkan dibuat di Desa Grenggeng yakni Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top