• Berita Terkini

    Senin, 29 Maret 2021

    Cegah KDRT, Hindari Perkawinan Dini


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap kali terjadi dengan beragam alasan. Biasanya dalam kasus tersebut, wanita lebih cenderung menjadi korban. Meski banyak penyebabnya, namun KDRT juga kerap kali terjadi lantaran belum siapnya seseorang untuk berumah tangga.


    Untuk itu penting sekali pencegahan pernikahan anak. Dimana yang disebut anak yakni seseorang yang masih berusia dibawah 18 tahun. Dengan adanya kesiapan dalam berumah tangga, diharapkan akan terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.


    Hal ini ditegaskan oleh Kabid P3A Dispermades Kebumen Marlina Indrianingrum. Ini saat Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rapat yang diikuti oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat itu dilaksanakan di Aula Dispermades Kebumen, Senin (29/3/2021).

    Rapat dilaksanakan dengan mengusung tema "Pencegahan Perkawinan Anak sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan TPPO". Marlina Indrianingrum menyampaikan perkawinan anak  adalah pelanggaran hak anak . Ini berarti juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 


    Perkawinan anak memuat memuat unsur tindakan pelanggaran hukum  yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga Undang-undang Nomor UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Adapun beberapa penyebab perkawinan meliputi, pola asuh, budaya, pemahaman agama, pornografi dan ekonomi,”  tuturnya.


    Disampaikan pula terkadang perkawinan anak juga dilatarbelakangi dengan persoalan. Misalnya hamil di luar nikah. Jika sudah demikian maka sebagai solusinya adalah dinikahkan. Padahal nikah belum tentu juga menjadi solusi sebab tidak jarang pula setelah menikah justru terjadi KDRT. “Nikah seakan menjadi solusi, padahal belum tentu juga. Kadang setelah nikah terjadi KDRT, atau suami justru meninggalkannya dan lainnya. Untuk itu penting sekali pencegahan pernikahan anak,” tegasnya.


    Awak media juga diharapkan turut serta mengedukasi, menginformasi mengkontrol masyarakat. Selain itu turut serta mengkampanyekan efek negatif dari perkawinan anak. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top