• Berita Terkini

    Rabu, 24 Maret 2021

    Aparat Hukum Diminta Selidiki Persoalan LPSE di Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki kerusakan yang terjadi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kebumen. Dengan adanya penyelidikan oleh aparat penegak hukum, nantinya akan dapat diketahui apapun yang terjadi secara objektif.


    Adanya informasi yang objektif dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Sehingga adanya kerusakan atau tidak berfungsinya LPSE Kebumen tersebut tidak akan menimbulkan prespektif-prespektif publik yang bersifat subjektif.


    Hal ini ditegaskan oleh salah satu Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko. Pihaknya yang sangat konsen terhadap persoalan-persoalan hukum di Kebumen itu menegaskan pentingnya ada penyelidikan dalam perkara tersebut. “Sehingga nantinya persoalan dapat terang benerang. Masyarakat juga menjadi tercerahkan dan mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi,” tuturnya, Rabu (24/3/2021). 


    Dalam pandangan Tatag, adanya kerusakan LPSE tersebut membuat praduga adanya hal yang tidak wajar. LPSE sendiri  diatur dalam Perpres terbaru  nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “LPSE adalah bagian dari transparansi yang memang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat atau publik,” katanya.


    Kalau kerusakan LPSE hingga memakan waktu bulanan seperti ini, tentunya menjadi pertanyaan besar. Ini bukan hanya sekedar kerusakan saja melainkan sudah bagian dari bentuk penghambatan pelayanan kepada masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa. “Kerusakan LPSE secara otomastis menghambat pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Kebumen tahun 2021,” tegasnya. 


    Ditegaskannya, apapun alasanya kerusakan tersebut jelas tidak perlu terjadi. Selain itu juga tidak perlu berkepanjangan seperti yang terjadi  saat ini. Sebab kebijakan APBD terkait dengan pengadaan barang dan jasa harus terus berjalan. “Apalagi ini juga berkaitan dengan program Unggulan Bupati Kebumen periode 2021-2026. Artinya tidak boleh ada satu OPD pun yang tidak mensukseskan program bupati,” ungkapnya. 


    Salah satu Program Bupati Kebumen yakni pembangunan infrastruktur jalan. Ini tentunya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara nyaman melalui pembangunan infrastruktur jalan. Lebih penting lagi, pembangunan jalan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemulihan perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.  Namun bagaimana itu bisa terwujud jika LPSE sendiri tidak dapat difungsikan. “Pembangunan jalan dan pemulihan perekonomian merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” paparnya.


    Disampaikan pula, LPSE merupakan pelayanaan untuk masyarakat, selain juga untuk mewujudkan program pemerintah. Sehingga perannya sangat vital. Sehingga perbaikan saat terjadi kerusakan merupakan hal yang sangat diprioritaskan. “Jika berlarut-larut seperti ini maka jangan salahkan jika kemudian muncul opini yang bisa maknai bahwa kerusakan tersebut terjadi karena human error,” jelasnya.


    Tatag menambahkan, jangan sampai pula ada data-data yang hilang akibat adanya kerusakan tersebut. Sebab penghilangan dukumen yang merupakan dukumen negara tentu ada ketentuan pidananya. 


    “Untuk memastikan hal tersebut maka penyelidikan oleh aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Ini sangat penting untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan, sekaligus untuk mengetahui hilangnya beberapa data yang mungkin terjadi akibat adanya kerusakan itu. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Seharusnya backup data harus ada. Kalau sampai backup data ada hal ini mungkin bisa dimaknai lain,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top