• Berita Terkini

    Kamis, 18 Maret 2021

    15 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia di Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Razia Gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri Kebumen berhasil merazia pasangan tidak resmi yang sedang “ngamar”. Tidak tanggung-tanggung dalam razid tersebut setidaknya 15 pasangan tidak resmi berhasil diamankan, Rabu (17/3/2021).


    Razia dilaksanakan dengan menyisir sejumlah hotel yang ada di wilayah kabupaten berselogan Beriman ini.


    Kepala Satpol PP Kebumen Agung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Danang Dwi Hartanto menegaska operasi dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para pasangan tidak resmi tersebut didapat petugas di beberapa hotel di Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Karanganyar.


    Setelah berhasil diamankan, pasangan tidak resmi tersebut kemudian diminta kartu identitasnya  dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kebumen. Mereka akan mendapat pembinaan lebih lanjut. "Pasangan tidak resmi tersebut kemudian diminta identitas dan dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen,” tuturnya. 


    Danang menjelaskan, di kantor kelimabelas pasangan diberikan pembinaan. Mereka juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi. "Mereka juga melakukan wajib lapor selama empat  kali dalam kurun waktu 1 bulan," jelasnya.


    Adapun kelimabelas pasangan yang terjaring yakni tersebut berinisial DE dengan RI, SU dengan KK, MU dengan RI, DAR dengan ND, FY dengan AF, FA dengan RA, KA dengan SA, SU dengan YU. Kemudian AT dengan SR, WH dengan AM, ST dengan PA, AS dengan YN, IA dengan PL, dan YU dengan AM. Kesemuanya pasangan yang berhasil terazia itu adalah warga Kebumen. 


    Sebelumnya, Satpol PP Kebumen juga berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua penjual. Dari terdakwa AS warga Karanggayam, petugas mengamankan 15 botol Anggur Merah, 2 botol Bir Singaraja, dan 6 botol Anggur 500. 

    Dari terdakwa berinisial WS warga Karanganyar, petugas mengamankan 2 botol besar Ciu dan 6 botol kecil Ciu. Para terdakwa telah melakoni persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen dengan dijatuhi hukuman 1 bulan dimana kurungan tidak dilaksanakan dengan masa percobaan.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top