• Berita Terkini

    Senin, 01 Februari 2021

    Perajin Telur Asin Nekat Konsumsi Sabu


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua orang warga Kecamatan Klirong, harus berurusan dengan polisi. Keduanya masing-masing, MM (52) dan MR (29) diamankan karena kasus narkotika.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi menyampaikan MM merupakan warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen, dan MR (29) warga Desa Jatimalang kecamtan yang sama.


    Dua orang yang kini sudah ditahan dan berstatus tersangka itu diamankan pada hari Senin (25/1) di wilayah Kecamatan Klirong. "Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita mengamankan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu, Senin (1/2/2021).


    AKBP Piter Yanottama lantas membeber penangkapan keduanya. Penangkapan bermula adanya informasi, jika tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi.

    Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka MM sekitar pukul 21.30 WIB. 

    Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya. 


    Sesaat itu juga, MR akhirnya bisa diamankan berikut 4 paket sabu.  Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa Sabu-sabu itu adalah miliknya. 

    Tersangka MR selain pemakai ia juga pengedar. Sedang untuk tersangka MM, ia adalah pemakai. 


    MM memperoleh Sabu dari tersangka MR seharga Rp 500 ribu. Keterangan MR, ia mengkonsumsi Sabu agar memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin.

    Tersangka MR dalam kesehariannya adalah pengrajin telor asin di daerahnya. 


    Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. 

    Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top