• Berita Terkini

    Selasa, 09 Februari 2021

    Pemkab Kebumen Resmi Terapkan PPKM Berbasis Mikro

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pemerintah Kabupaten Kebumen memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  berbasis mikro (PPKM Mikro). Ini dimulai pada 9 Februari hingga 22Februari mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/126.


    Perpanjangan PPKM menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021. Ini tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan. Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0002350 tanggal 8 Februari.


    Berbeda dengan sebelumnya dimana PPKM diberlakukan untuk semua wilayah di Kebumen, PPKM mikro kali ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Hal ini terbagi dengan kriteria Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah.


    Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan Zona Hijau yakni tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.


    Untuk Zona Kuning yakni dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. Skenario pengendalianya yakni dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat. “Kemudian dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” tutur Bupati H Yazid dalam suratnya.


    Adapun Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat enam hingga 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. Skenario pengendalianya yakni dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu dilaksanakan pula penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.


    Sedangkan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. Skenario pengendalianya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Ini meliputi  menemukan suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Menutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. 


    Selain itu melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. "Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpontensi menimbulkan penularan," ucapnya. 


    Sementara itu, Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kebumen, melaporkan hingga 9 Februari kemarin, total terkonfirmasi positif covid-19 di Kebumen mencapai 6.261. Dari jumlah itu, 5.277 dinyatakan sembuh sementara, 232 meninggal. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top