• Berita Terkini

    Selasa, 23 Februari 2021

    Menanti Sepak Terjang Kejari Kebumen Tangani Skandal PD BPR BKK Kebumen

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas skandal Bank PD BPR BKK Kebumen terus mengalir. Pihak-pihak ini berharap, Korps Adhyaksa tidak hanya berhenti pada dua tersangka, namun menyeret semua pelaku yang terlibat di dalamnya.  


    Termasuk bila ada "nama-nama besar" yang terlibat, Kejaksaan diminta tak pandang bulu.


    Masih harus ditunggu sejauh mana sepak terjang Kejaksaan mengusut kasus ini. Khususnya soal adanya "nama-nama besar" yang terlibat. Soal ini, Mantan Direktur BPR BKK Kebumen Budi Santoso ditemui kemarin (23/2) memiliki pernyataan menarik. 


    Meski tidak menyebut siapa yang dimaksud, Budi Santoso yang menyebut ada pihak-pihak lain yang "mengarahkan" cairnya kredit Rp 13 miliar kepada tersangka Giyatmo.


    Istilah Budi Santoso, PD BPR BKK Kebumen menjadi obyek dalam proses pencairan dana panas Rp 13 miliar.  “Gimana ya?. Ya dalam kasus kredit Rp 13 miliar bisa dikatakan seperti itu (Obyek). Namun kalau kebijakan yang lain BPR BKK tetap menjadi subjek," tuturnya, Selasa (23/2).



    Namun demikian, Budi Santoso meminta publik menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada penegak hukum. "Untuk itu sebaiknya hormati proses hukum yang kini tengah berjalan.  Ya kita dukung dan hormati aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," katanya.


    Budi Santoso menjadi salah satu orang yang sangat mengetahui proses pencairan kredit Rp 13 miliar kepada Giyatmo pada tahun 2011 silam. Mengingat, posisi Budi Santoso saat itu adalah Direktur Utama.


    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kebumen baru saja menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Giyatmo dan Karsimin. Hal ini berkaitan dengan dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 13 miliar. 

    Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Udang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021.  Selanjutnya Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


    Belum jelas detail runtutan kasus dan peran Giyatmo dan Karsimin dalam kasus ini. Hanya, koran ini memiliki catatan terkait perjalanan kasus ini. Kasus PD BPR BKK Kebumen terjadi pada tahun 2011.


    Kasus bermula saat Giyatmo mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada Bank BPRBKK yang saat itu Direktur Utamanya dijabat Budi Santoso. Dalam prosesnya pengajuan persyaratan hingga pencairan diketahui bermasalah. 

    Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang tersebut diajukan menggunakan tiga nama debitur lain. Namun dalam proses pencairannya, masuk ke rekening Giyatmo.

    Hingga kemudian di tingkat persidangan di PN Kebumen pada tahun 2015, Giyatmo divonis bersalah dan divonis 3,5 tahun. Selain itu, Majelis Hakim PN Kebumen memerintahkan uang Rp 8,7 miliar di BPR BKK Kebumen disita.


    Dalam persidangan terungkap, ada kejahatan lain yang belum tersentuh yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang jelas-jelas menyalahi prosedur. Hingga kemudian, Budi Santoso yang pada tahun 2011 menjabat direktur utama menjadi tersangka dan divonis bersalah pada tahun 2018. 


    Pada bagian lain, salah satu pemerhati kebijakan Kebumen, Panggih Prasetyo berharap Kejari mengusut tuntas skandal Bank PD BPR BKK Kebumen. Ia meyakini, kasus ini akan menyeret banyak pihak termasuk para petinggi.  Syaratnya, tentu saja, bila penegak hukum serius dalam menangani dan memproses PD BPR BKK Kebumen. 


    Panggih meyakini, ada kekuatan yang menekan jajaran direksi untuk mengakomodir pengajuan pinjaman pada tahun 2011 itu. Kekuatan ini adalah oknum birokrasi yang kala itu memang mempunyai power luar biasa dalam menentukan kebijakan bahkan memiliki "kewenangan" membagi-bagikan pekerjaan (proyek) proyek pemerintah.


    Panggih bahkan menyebut, persoalan BPR BKK Kebumen hampir mirip pengembangan Kasus OTT KPK tahun 2016 silam. "Kami mendukung penuh dan apresiasi Kejaksaan Negeri Kebumen. Bongkar dan bongkar. Kami juga mengharapkan Tersangka Giyatmo dapat membuka semuanya. Ini baik dalam proses maupun kemana aliran uang hasil pinjaman BKK tersebut. TPPU memang dibuka pada kasus ini,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top