• Berita Terkini

    Rabu, 17 Februari 2021

    Dua Alap-alap Ranmor Diringkus


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polisi mengamankan dua orang pria warga Kabupaten Banyumas. Dua pria itu, masing-masing BD (29)  dan SK (26) diduga melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor. 


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, menyampaikan BD merupakan warga Desa Selanegara Kecamatan Sumpyuh Banyumas. Sementara, SK warga Desa Purwodadi Kecamatan Tambak Banyumas. Dua orang yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor itu kini berstatus tersangka dan ditahan.

    "Pencurian di rumah kos dilakukan pada hari Jumat (15/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Adapun korban adalah, SD (24) warga Kelurahan Tamanwinangun," AKBP Piter Yanottama, saat pres release, Selasa (16/2/2021).


    Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen pada hari Jumat (5/2).


    Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, diperoleh informasi jika mereka melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kebumen bahkan di berbagai kota di Jawa Tengah. Tak salah menyebut keduanya sebagai alap-alap (spesialis) pencurian sepeda motor (curanmor).


    Di wilayah Kebumen, pengakuan tersangka, total melakukan pencarian sebanyak 17 kali. Di Kabupaten Purbalingga 13 kali. Di wilayah Banjarnegara sebanyak 2 kali, di wilayah Banyumas 4 kali. Namun nahas bagi tersangka, pencurian di wilayah Sempor berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim. 


    Padahal kedua tersangka mengaku sudah sangat rapih melakukan kejahatannya.  "Kami yakin masih banyak TKP lainnya selain yang barusan di sebutkan. Karena tersangka mengaku lupa, saking banyaknya melakukan pencarian sepeda motor," jelas Iptu Sumaryono. 

    Kepada polisi, kedua tersangka yang ternyata adalah seorang residivis mengaku jika hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

    Modus pencurian para tersangka yakni berkeliling di pemukiman warga, dan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.


    Tersangka membekali diri dengan kunci magnet untuk membuka pengaman anti maling dan kunci leter Y untuk membuka paksa kunci.  "Para tersangka cukup cerdik saat beraksi. Sehingga kami mengimbau agar warga masyarakat memasang kamera cctv sebagai pengaman ganda," jelasnya.  Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top