• Berita Terkini

    Jumat, 26 Februari 2021

    Dalami Kasus BKK Kebumen , Jaksa Datangi LP Nusakambangan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melakukan pemeriksaan pada terpidana Dian Agus Risqianto. Dalam hal ini Dian Agus diminta keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan guna mendalami dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana kredit PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 sebesar Rp 13 Milyar kepada Giyatmo.


    Sekedar informasi Dian Agus Risqianto merupakan terpidana dalam perkara penipuan dan pencucian uang di Tahun 2015. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen. Pemeriksaan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusa Kambangan. Dalam pemeriksaan Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Ketua Tim sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH, Jumat (26/2/2021).


    Dalam hal ini Dian Agus Risqianto dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik. Dalam hal ini seputar kegiatan atau aktivitasnya terkait dengan tersangka H Giyatmo. Tim Penyidik menemukan banyak fakta baru dari penanganan perkara dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan pencairan kredit pada PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 kepada H Giyatmo sebesar Rp 13 miliar. “Adapun fakta-fakta terkait dengan keterangan Terpidana Dian Agus Risqianto akan diungkapkan tentunya ketika masuk dalam proses persidangan,” tutur Budi Setyawan.


    Ditegaskanya, keterangan Terpidana Dian Agus Risqianto sangat mendukung proses pembuktian. Selain itu dari keterangan tersebut kemudian akan digali dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya yang sudah ditemukan oleh Penyidik. “Keterangan Terpidana  Dian Agus Risqianto menjadi salah satu dasar penentuan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya, selain saksi Dian Agus Risqiyanto Kejari Kebumen juga telah memeriksa 30 orang saksi.  Dalam mengungkap kasus tersebut Kejari Kebumen juga mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang.

    Adapun 30 orang saksi yang telah diperiksa meliputi dari Internal PD BPR BKK Kebumen, Pemegang Saham Propinsi dan Kabupaten. Selain itu juga dari BI, OJK, Debitur dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BPR BKK Kebumen. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top