• Berita Terkini

    Senin, 08 Februari 2021

    Bupati Kebumen: Keberlanjutan PPKM Masih Dibahas


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keberlanjutan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga kini masih dalam proses pembahasan Pemkab Kebumen. Apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.


    Sebelumnya Pemkab Kebumen telah memperpanjang PPKM. Ini dilaksanakan guna mengendalikan penyebaran dan penularan Virus Corona. Perpanjangan dilaksanakan hingga hari ini yakni 8 Februari.


    Perpanjangan berdasar Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 tertanggal 25 Januari 2021. Dari pantauan Ekspres, tempat wisata yang sebelumnya ditutup kini juga sudah dibuka. Ini salah satunya di tempat Pariwisata Pantai Setrojenar Buluspesantren. 


    Saat disinggung mengenai hal tersebut, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan terkait dengan PPKM masih dirapatkan. Bupati H Yazid juga menyampaikan baginya yang terpenting adalah yang terbaik untuk masyarakat. “Itu masih dirapatkan. Saya sih yang terbaik saja untuk masyarakat seperti apa,” tuturnya, Senin (8/2).

    Sebelumnya Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz juga menyampaikan jika perpanjangan PPKM yang dulu dilaksanakan guna menindaklanjuti  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021. Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 44.35/0001159. 


    Dalam hal ini, selain perpanjangan PPKM, Bupati Kebumen juga mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021. Ini tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH). Dan Work  From Office (WFO) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemkab Kebumen.


    Dalam hal ini selama melaksanakan tugas dari rumah, Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinas, komunikas horisontal dan konsultasi kepada Kepala OPD. Sehingga produktifitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.  “Setiap Pegawai yang bekerja dari rumah wajib menjaga intergritas dengan tetap berada di tempat tinggal/domisili masing-masing saat jam kerja,” tegasnya.


    Kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa dan Direktur PD Apotik Lukulo disampaikan pula untuk membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top