• Berita Terkini

    Kamis, 11 Februari 2021

    ASN di Rumah Saja Selama Libur Panjang, Ganjar : Kita Sama-sama Edukasi Publik


    (kebumenekspres.com) SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau agar ASN di wilayah Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

    Ganjar mengatakan, dengan mematuhi edaran tersebut maka ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. Serta membantu mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

    “Sudah ada surat dari pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur pnjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran covid,” ucap Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (11/2).

    Ganjar membayangkan, bila seorang ASN memiliki 4 anggota keluarga maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan COVID-19.

    “Belum lagi kalau dia membantu temennya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan covid itu jauh lebih cepat,” tegasnya.

    Ditanya apakah ada sanksi khusus, Ganjar menegaskan bila soal itu sudah diatur. Secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada Sekda atau staff yang di bawahnya izin pada kepala dinas.

    “Kita sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dulu pada Sekda, dan yang staff di bawahnya izin dulu pada kepala dinas. Kalau nanti nekat kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” tandasnya.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

    Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

    Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

    Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.(rls) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top