• Berita Terkini

    Senin, 18 Januari 2021

    Sempat Buron, Warga Klirong Dibekuk Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong kini sudah tak penasaran lagi. Ini setelah "misteri" hilangnya handphone kesayangannya terungkap. 

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat press release mengungkapkan, pihaknya melalui Polsek Klirong telah mengungkap kasus ini. 


    Dalam hal ini, Polsek Klirong mengamankan KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong. KA inilah yang telah "menghilangkan' alias mencuri HP milik korban. Pencurian dilakukan pada  Rabu 19 Desember 2019 lalu.


    Ironisnya, KA yang kini berstatus tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan. "Sebelum handphone korban hilang, siang hari pada pada tanggal 18 Desember, tersangka sempat bermain ke rumah korban, dan membuka jendela agar untuk memudahkan pencurian pada malam harinya," jelas Iptu Sugiyanto, Senin (18/1/2021).

    Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas. Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya. 


    Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban. Ada 4 unit handphone yang diambil KA dari rumah korban. "Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," jelas Iptu Sugiyanto. 

    Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci. 

    Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.


    Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.  Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong. 

    Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat. 

    "Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA. 

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top