• Berita Terkini

    Minggu, 03 Januari 2021

    Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021, rencananya bakal dilaksanakan hari ini Senin (4/1/2021). Namun demikian pembelajaran yang semula direncanakan menggunakan mekanisme tatap muka, kini tetap berlangsung dengan sistem daring.


    Hal ini terkait adanya Surat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nomor 445/0017480 sebagai respon penyebaran covid-19 di Jawa Tengah.  Padahal sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan kewenangan dimungkinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari ini. Pembelajaran tersebut mensyaratkan kesiapan sekolah dan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menjadi klaster baru. 


    Pada awal Agustus 2020 lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kebumen telah mengevaluasi pembelajaran daring yang berjalan sejak awal pandemi. Disdik memberikan kesempatan pertemuan antara siswa dengan waktu terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menerapkan pembelajaran daring yang dikombinasikan dengan guru berkunjung ke rumah siswa. 


    Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz juga pernah memberikan sinyal izin diberlakukannya PTM. Dalam hal ini, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sekolah. Ini meliputi kesiapan sarana prasarana sekolah, persetujuan komite, persetujuan wali siswa, persetujuan kepala desa atau lurah dan persetujuan Camat setempat. Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu daftar periksa yang diverifikasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan.


    Adanya hal tersebut, sebetulnya untuk para sekolah di Kabupaten Kebumen telah melakukan serangkaian persiapan menyambut PTM. Persiapan yang dimulai sejak Agustus kemarin tentu bukan saja membutuhkan pemikiran tetapi juga anggaran. Karena sarana prasarana yang disyaratkan harus terpenuhi dahulu sebelum PTM dimulai. 

    Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Muh Amirudin saat dikonfirmasi mengemukakan  PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kembali tertunda. Meskipun segala sesuatunya tengah dipersiapkan pihaknya untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama 4 Menteri. Namun adanya surat dari Gubernur Jawa Tengah, maka pihaknya menunggu hingga waktu memungkinkan. "Dengan surat Gubernur yang memerintahkan untuk menunda maka kita tunggu sampai suasana memungkinkan," ucapnya.


    Dari Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 harus mengikuti sejumlah aturan.

    Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Yang isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


    “Tatap muka sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar Ainun lewat keterangan tertulis,Minggu (3/1)


    Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

    Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.


    Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

    Lebih lanjut, Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.


    Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutur Ainun.

    Adapun pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

    Pemberian izin pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. (mam/jpnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top