• Berita Terkini

    Minggu, 10 Januari 2021

    Kebumen Bakal Berlakukan PPKM, Mulai 11 Januari


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kabupaten Kebumen menjadi salah satu dari wilayah yang harus melaksanakan kebijakan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Kebumen akan menerapkan PPKM terhitung Senin(11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.


    Kebijakan ini juga akan diikuti dengan pemberlakuan Work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Selain itu, akan segera diberlakukan pula, penutupan obyek wisata, dan akan membubarkan segala bentuk kerumunan yang timbul di Kebumen.


    Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat menggelar Rapat Penangan Covid bersama Sekda Kebumen Ujang Sugiyono dan Calon Wakil Bupati Terpilih Ristawati Purwaningsih, di rumah Dinas Wakil Bupati Kebumen, Jumat (8/1) akhir pekan kemarin.


    Hadir juga saat itu, Kepala Dinkes Kebumen Dwi Budi Satrio, RSDS Kebumen dan RSUD Prembun, Pihak Rumah Sakit Swasta, serta dokter spesialis kandungan, dokter anastesi dan kebidanan


    Wakil Bupati Arif yang juga Bupati terpilih pada Pilkada Kebumen itu menyampaikan, kebijakan PPKM di Kebumen sebagai tindak lanjut dari  Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 yang kemudian diturunkan ke dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429.


    Dalam kebijakan pemerintah pusat dan provinsi itu, Kebumen harus melaksanakan kebijakan PPKM karena tergolong dalam Banyumas Raya yang telah diwajibkan menerapkan hal yang sama. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021


    Wakil Bupati Arif menyampaikan, sangat mendukung dan bertekad menyukseskan kebijakan PPKM. Tak hanya soal kewajiban melaksanakan kebijakan pusat,  PPKM juga dinilai mendesak di Kebumen lantaran  hingga kini kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih tinggi. 


    Tak hanya jumlah kasus terkonfirmasi positif covid yang meningkat, angka kematian juga tinggi. Dari data terakhir tercatat ada 159 pasien atau 3,5 persen dan harus ditekan di bawah 3 persen.


    Lebih memprihatinkan, Arif mengungkapkan covid 19 di Kebumen kini mulai menyasar kepada ibu hamil khususnya yang akan melahirkan. Ini tentunay sangat menuntut kesiapan rumah sakit

    "Ini perlu diwaspadai bersama. Terutama ibu hamil dan petugas medisnya, dimana bisa sangat rentan akan wabah covid 19. Belum lagi dikhawatirkan bisa mempengaruhi tumbuh kembang bayi nantinya," imbuhnya.


    Di saat bersamaan, Arif betul-betul meminta warga masyarakat Kebumen dapat memahami maksud dan tujuan pemerintah terkait PPKM. Adapun yang harus dilakukan masyarakat, kembali menguatkan langkah protokol kesehatan dengan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.


    Di tempat yang sama, Direktur RSDS Kebumen dr. Widodo Suprihantoro, MM mengakui betul adanya kenaikan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kebumen. Setidaknya itu terlihat dari jumlah pasien yang datang ke rumah sakit plat merah itu.


    "Rata rata dalam perhari pasien masuk dan harus dirawat 55 orang. Sementara ketersediaan tempat tidur hanya 71. Tentu ini tidak sebanding dan harus ada upaya pencegahan," ujar Widodo.


    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Dr Dwi Budi Satrio mengatakan dalam mengantisipasi adanya kasus kematian ibu hamil dan bayi, ditengah pandemi covid 19, Pihaknya telah siap dan berkomitmen akan menanganinya secara serius. "Untuk ini kami sangat serius dan kita bersama sama telah membangun komitmen dengan pihak terkait dan para dokter spesialis untuk mengantisipasi adanya kasus kematian ibu dan bayinya," ujar Budi Satrio.


    Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19. Ke-23 kabupaten/kota meliputi: Semarang Raya terdiri dari Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan.


    Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas,Purbalingga,Cilacap,Banjarnegara, Kebumen. Lalu, Solo Raya: Kota Surakarta  Sukoharjo Boyolali, Karanganyar, Sragen

    Klaten, dan Wonogiri.

    Kemudian ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni: Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

    "Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

    Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test, treatment (3T).

    Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas "Jogo Tonggo".

    Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya. Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri. Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.(fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top