• Berita Terkini

    Selasa, 12 Januari 2021

    Karyawan Positif Covid-19, MPP Kebumen Tiadakan Sementara Layanan Tatap Muka


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Peningkatan pasien positif Corona di Kebumen kian hari terus melonjak.  Hal tersebut membuat layanan tatap muka Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen terpaksa ditutup sementara waktu. 


    Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut adanya petugas yang terkonfirmasi positif Covid19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. 

    Layanan Tatap Muka di Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sejak Tanggal 12 Januari 2021. Ini sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Kebumen tetap dapat dilaksanakan.

    Perizinan Berusaha  melalui www.oss.go.id,  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui www.simbg.pu.go.id dan Pemenuhan Komitmen Izin yang diterbitkan OSS dan Izin Non OSS melalui aplikasi SIPERI www.perizinan.kebumenkab.go.id. 

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Slamet Mustolkhah mengemukakan pelayanan perizinan dan non perizinan dari DPMPTSP dilaksanakan secara daring. 

    “Adapun pelayanan perizinan dan non perizinan di MPP yang diberikan dari instansi lain, tetap dapat dilayani. Namun, pelayanan akan dipusatkan di kantor masing-masing instansi ataupun dengan memanfaatkan fasilitas online,” tuturnya, Selasa (12/1/2021).

    Pelayanan perizinan MPP juga sebetulnya telah menerapkan protokol kesehatan sedari awal. Protokol kesehatan yang diterapkan, yakni setiap pemohon harus menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ruangan. 

    Kebijakan tersebut juga berlaku untuk petugas yang memberikan layanan di loket. Selain itu, pengunjung harus melakukan pengecekan suhu dengan thermo gun dan menempati tempat duduk yang sudah diatur.  

    Penutupan sejumlah instansi pelayanan publik di Kebumen selama pandemi sudah terjadi beberapa kali. Ini seperti halnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kebumen ditutup awal November 2020. Hal tersebut lantaran adanya petugas yang terkonfirmasi positif Covid-19. 
    Adapun Surat Edaran terkait penutupan sementara tersebut yakni Surat Edaran Nomor 503/5 Tentang Penutupan Sementara Layanan Tatap Muka Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen tertanggal 11 Januari 2021. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top